Minggu, 12 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Simpan dan Bertransaksi Sabu di Rumah, Pria di Balikpapan Barat Ini Diciduk Polisi

Bersamaan dengan pengungkapan jaringan narkoba oleh Satreskoba Polresta Balikpapan, jajaran Polsek Balikpapan Barat turut melakukan hal serupa.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka kejahatan narkotika yang ditangkap oleh Polsek Balikpapan Barat dan Satreskoba Polresta Balikpapan yang dipaparkan dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bersamaan dengan pengungkapan jaringan narkoba oleh Satreskoba Polresta Balikpapan, jajaran Polsek Balikpapan Barat turut melakukan hal serupa.

Dengan jumlah tersangka yang sama, yakni dua orang. Salah satu diantaranya berinisial HR (39) yang kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berawal dari sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Lokasinya di bilangan Jalan Pandansari, Margasari, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto berujar, dari informasi tersebut, pada malam harinya, Minggu (12/6/2022), unit opsnal bergerak memastikan berdasarkan ciri-ciri yang diketahui.

"Selanjutnya dilakukan pengecekan pada salah satu rumah yang dituju dan benar di dalamnya terdapat orang yang dicurigai," ujar Djoko, Selasa (14/6/2022), dalam konferensi pers bersama Satreskoba Polresta Balikpapan.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1 Kilogram di Samarinda, Terbesar dari Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Baca juga: Reskoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, Amankan 4 Tersangka dan Sabu 88,06 Gram

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas, 18 WBP dari Bontang Dipindah ke Lapas Samarinda

Petugas lantas melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap HR dan rumah. Hasil penggeledahan, ditemukan beberapa bukti yang menguatkan kecurigaan kepolisian.

Djoko merincikan, pihaknya mendapati kotak rokok berisikan tujuh plastik flip bening sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram. "Serta sebuah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong," imbuh Djoko.

HR yang diinterogasi, lanjut dia, mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari orang lain berinisial TO.

Tak berhenti di situ, Djoko menyebut, TO berperan sebagai perantara mediator yang menghubungkan antara HR dengan penjual yang berinisial JM.

HR sendiri kemudian dilakukan tes urine dengan hasil rujukan positif. Berkat temuan tersebut, tersangka dan barang bukti digelandang menuju Mapolsek Balikpapan Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved