Traveler Ingin Liburan ke Luar Negeri, Cara Membuat Paspor Secara Online, Dokumen yang Dipersiapkan

Traveler ingin liburan ke Luar Negeri, Ini cara membuat paspor secara online, Dokumen yang dipersiapkan.

Editor: Nur Pratama
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI 

9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"

12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

14. Pembayaran via M-Paspor

Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.

Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.

Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.

Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved