Senin, 20 April 2026

Berita Nasional Terkini

Heboh Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tak akan kena tilang

Instagram tmcpoldametro
ILUSTRASI - Foto Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 oleh Satlantas Jaksel, Senin 13 Juni 2022. Heboh naik motor pakai sandal jepit bakal kena tilang, polisi pun langsung memberi penjelasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh naik motor pakai sandal jepit bakal kena tilang, polisi pun langsung memberi penjelasan.

Berita tentang tilang karena pakai sandal jepit ini bikin heboh di media sosial.

Melihat reaksi masyarakat di media sosial, polisi pun memberi penjelasan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Mekanisme Tilang dan 8 Sasaran Operasi Juga Dendanya

Baca juga: Tilang ETLE Mobile di Bontang Digencarkan, Berikut Ini Rute yang Disasar Polres

Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Inilah Alasan Anime One Piece Episode 1014 Ditunda Lagi Penayangannya, Lantas Kapan Tayang?

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

Baca juga: Selalu Gagal Saat Uji Mengemudi SIM C? Berikut Tips dari Sat Lantas Polresta Samarinda

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved