Berita Samarinda Terkini
Pemilik Rumah Tempat Tumpukan Solar Ilegal di Samarinda yang Terbakar Jadi Tersangka
Saat ini satu orang yakni pemilik dari gudang yang diduga tempat penimbunan solar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kepolisian telah menaikan status penyelidikan adanya temuan gudang penimbunan solar, yang ikut terbakar dalam musibah kebakaran di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang ke tingkat penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai media dalam sebuah kegiatan, Kamis (16/6/2022) pagi ini.
Bahkan jelasnya, saat ini satu orang yakni pemilik dari gudang yang diduga tempat penimbunan solar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah lakukan penyelidikan, bahkan sudah tahap penyidikan. Dan kami juga sudah tetapkan pemilik rumah (gudang solar) sebagai tersangka," bebernya.
Baca juga: Kebakaran 6 Bangunan di Samarinda, Pertamina Soroti Dugaan Penimbunan Minyak Solar di Sungai Kunjang
Baca juga: Kebakaran di Samarinda Hanguskan 6 Bangunan di Jl Untung Suropati, Termasuk Gudang Pengepul Solar
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Sejumlah Rumah Penambang Pasir Ludes Jadi Arang
Adapun pemilik rumah yang diduga sebagai wadah menimbun solar tersebut diketahui bernama Mujianto alias Maji, yang sebelumnya telah diperiksa di Polsek Sungai Kunjang terkait awal mula terjadinya kebakaran.
Lebih lanjut terangnya, saat ini pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait musibah kebakaran tersebut.
Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk sisa solar bercampur air sebanyak 200 liter.
Baca juga: Kebakaran di Rudah 5 Samarinda, Sang Ayah Pergi Salat Jumat, Anak Dengar Suara Ledakan
"Di samping memeriksa saksi, kita akan datangkan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya untuk mengetahui pasti asal api," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pemilik-dari-rumah-yang-diduga-menjadi-tempat-penimbunan-solar.jpg)