Berita DPRD Kalimantan Timur

Tiga Pansus Sampaikan Laporan Progres Propemperda Kaltim 2022 dan Dua Raperda

DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke–21 masa sidang 2022 dengan agenda penyampaian laporan progress Propemperda Kaltim tahun 2022 dan laporan

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-21 masa sidang 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke–21 masa sidang 2022 dengan agenda penyampaian laporan progress Propemperda Kaltim tahun 2022 dan laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas dua raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN) dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap raperda menjadi perda serta pendapat akhir kepala daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan serta Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus yang mewakili Gubernur Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Hasil Rapat Banggar DPRD Kaltim dengan TAPD, Dewan Minta APBD-P Disahkan Agustus

Dikatakan Seno Aji, peranan perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.

"Agenda kita hari ini penyampaian laporan progres Propemperda provinsi Kaltim tahun 2022 dalam rangka tolok ukur pelaksanaan kinerja fungsi pembentukan daerah di DPRD Kaltim, sehingga kedepannya dapat berjalan dan terukur," ujar Seno Aji.

Selanjutnya laporan secara berurutan dibacakan dimulai progress Propemperda DPRD Kaltim tahun 2022 dibacakan oleh Rusman Yaqub, kemudian penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim oleh Sutomo Jabir, dan laporan akhir kerja pansus pembahas raperda tentang fasilitasi P4GN dan PN dibacakan oleh Muhammad Udin.

Kemudian, lanjut Seno Aji, menanggapi laporan akhir kerja pansus pembahas raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dan laporan akhir kerja pansus pembahas raperda fasilitasi P4GN dan PN tadi, maka disimpulkan laporan akhir kerja masing-masing pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini, telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Baca juga: Diperlukan Pergub Standar Minimal Bankeu Kabupaten/Kota

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap ranperda menjadi perda dan sesuai dengan agenda akhir rapat paripurna yaitu pendapat akhir kepala daerah.

"Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan teknis, maka DPRD meminta Pemprov Kaltim agar segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur," tandasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved