Berita DPRD Kalimantan Timur
Diperlukan Pergub Standar Minimal Bankeu Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kaltim Ismail mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melaksanakan pembangunan berasaskan keadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim Ismail mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melaksanakan pembangunan berasaskan keadilan.
Baca juga: Pergub Bankeu 2023 Dikunci Rp 800 Miliar?, Adam: Sebaiknya Dibahas Dulu di TAPD
Untuk itu, kata dia, pentingnya sinergi dan “satu suara” untuk merumuskan dan menentukan formasi anggaran pembangunan melalui bantuan keuangan (Bankeu) per kabupaten/kota dengan standar minimal.
"Saya tidak tahu apakah ada kelemahan komunikasi. Terpenting bagi saya, pembangunan harus berasaskan keadilan, sehingga menjadi tanggungjawab bersama. Maka, perlu kita rumuskan formasi adanya Bankeu per kabupaten/kota, minimal ada standar minimal," ujarnya.
Baca juga: Komisi I Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Rapat Bersama PT BSSR dengan Warga Desa Batuah
Dikatakannya, dari pengalaman di tahun sebelumnya, terdapat perubahan anggaran Bankeu kabupaten/kota oleh Pemprov Kaltim. yang mana Bankeu dinilai jauh dari yang dibutuhkan masyarakat.
"Ini agar tidak terulang lagi peristiwa di beberapa daerah, seperti di Kutim. Di sana (Kutim, red) yang kemarin Rp 100 miliar, tapi tahun ini tinggal Rp 33 miliar," sebutnya.
Baca juga: Gubernur Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2021
Ia mendorong Pemprov Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim untuk mengatur tentang standar minimal Bankeu kabupaten/kota.
"Tidak ada salahnya dibuat kebijakan, apakah dibentuk Pergub, bahwa ada angka minim setiap kabupaten/kota yang menjadi kesepakatan bersama. Sehingga, nantinya jika ada persoalan, maka ada pertimbangan, tapi tetap ada angka standar minimal," pungkasnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.