Berita Kukar Terkini
Oknum Advokat dan PNS di Tenggarong Kukar Bertengkar, Diduga Motif Sakit Hati
Pertengkaran dan pengancaman dengan senjata tajam kembali terjadi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pertengkaran dan pengancaman dengan senjata tajam kembali terjadi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Motifnya akibat sakit hati atau dendam, seorang advokat dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat pertengkaran.
Bahkan, video pertengkaran itu sempat viral di media sosial, sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas atas pertengkaran yang berujung pengancaman dengan senjata tajam tersebut.
Cerita bermula pada Selasa (14/6/2022) lalu sekira pukul 14.30 Wita ketika pelapor atau korban yang berinisial WR (37) yang berprofesi sebagai PNS tersebut sedang berada di jalan dan mendapat pesan whatsapp dari pelaku berinisial DSB (32) yang berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Polres Kukar Kembali Gelar Vaksinasi di Klinik Kepolisian Resort, Hari Ini Senin 6 Juni 2022
Baca juga: Catut Nama Advokat di Balikpapan, Pengacara Asal Yogyakarta Kena Tipu Rp 8 Juta Lewat WA
Baca juga: DP2KBP3A Gandeng Advokat Profesional, Kerja Sama Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Kubar
Pesan dari pelaku tersebut berisikan terkait permasalahan pekerjaan pelaku, dan karena tidak terima dengan isi chat tersebut, pelaku janjian bertemu di rumah pelaku.
"Selanjutnya korban tiba di rumah pelaku di jalan Belida, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan mengendarai mobil double cabil," ujar Kasat Reskrim, AKP Gandha Syah Hidayat kepada pers.
Setibanya Pelaku di rumahnya kata AKP Gandha, DSB langsung turun mobil sambil membawa senjata tajam jenis golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya. Kemudian, tersangka mendatangi korban yang sedang berdiri di depan rumah pelaku.
"Selanjutnya mereka sempat berdebat dan pelaku juga mendorong korban serta sempat menendang kaki korban sambil memegang parang di sebelah kanan tangannya," jelasnya.
Beruntung ucap Gandha, ada warga yang ikut membantu melerai pertengkaran tersebut. Sehingga pada pukul 15.00 Wita anggota opsnal Satreskrim Polres Kukar mendapat informasi soal kejadian itu dan langsung menuju lokasi kejadian.
Alhasil, pelaku dan korban beserta satu barang bukti parang dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Persidangan Digelar Secara Online Untuk Cegah Virus Corona, Begini Kata Advokat LBH Kaltara
Dketahui, korban datang ke rumah tersangka bertujuan untuk mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
Bahkan, korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun, tapi gugatan perkara tidak kunjung diajukan ke pengadilan.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 335 ayat 1 KR 1E KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UUDRT nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.