PPPK 2022

Dihapus Pemerintah Mulai Tahun Depan, Inilah Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk CPNS atau PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Apakah honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah? Simak ulasan berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. 

Lantas, bagaimana nasib ribuan honorer yang dihapus pemerintah tersebut?

Apakah honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah?

Baca juga: 1.458 Tenaga Honorer Sektor Pendidikan di Berau Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2022

Plt Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menyebut, honorer tetap berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK, tentunya ada syarat yang harus dilalui.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada PP 48/2005 terdapat hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Di mana pengangkatan honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi:

1. Tenaga guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

5. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pemkab Kukar Ajukan Penambahan PPPK

Tenaga honorer yang akan diangkat juga wajib memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Ia menambahkan, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Baca juga: Sebanyak 6.189 Tenaga Honorer Pemkab Kukar Akan Dihapus, Berikut Solusi yang Ditempuh Pemda 

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.

Dilansir dari situs Kemenpan RB, yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, DPR RI Imbau Pemerintah Harus Berhati-hati 

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tahun Depan Honorer Dihapus Pemerintah, Naik 'Kasta' Jadi CPNS atau PPPK asal Lolos Kriteria Ini, https://batam.tribunnews.com/2022/06/18/tahun-depan-honorer-dihapus-pemerintah-naik-kasta-jadi-cpns-atau-pppk-asal-lolos-kriteria-ini?page=all.

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved