Berita Bontang Terkini
Tilang di Tempat, Pengendara Motor Knalpot Bising di Bontang Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Satlantas Polres Bontang bakal menindak langsung pengendara yang ditemukan memakai knalpot bising.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satlantas Polres Bontang bakal menindak langsung pengendara yang ditemukan memakai knalpot bising.
Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2022).
Sebab aturan larangan penggunaan knalpot bising jelas diatur lantaran mengganggu kenyamanan pengguna lalulintas.
"Kita langsung lakukan tilang di tempat jika ditemukan di jalan," kata AKP Edy.
Penindakan pun dilakukan dengan cara menyita sementara kendaraan hingga pemilik mengganti knalpot standar.
Baca juga: Gelar Patroli Rutin, Satlantas Berau Komitmen Berantas Knalpot Bising dan Aksi Balapan Liar
Baca juga: NEWS VIDEO Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising
Baca juga: Abaikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising, Puluhan Motor Racing Diamankan Satlantas Polres Kubar
Dijelaskan Edy, pengguna knalpot bising akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu.
"Knalpot bisingnya akan dikembalikan. Tetapi jika kembali digunakan, maka kami akan tilang lagi,” bebernya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel