Berita Bontang Terkini

Tilang di Tempat, Pengendara Motor Knalpot Bising di Bontang Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Satlantas Polres Bontang bakal menindak langsung pengendara yang ditemukan memakai knalpot bising.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satlantas Polres Bontang melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalulintas. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satlantas Polres Bontang bakal menindak langsung pengendara yang ditemukan memakai knalpot bising.

Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2022).

Sebab aturan larangan penggunaan knalpot bising jelas diatur lantaran mengganggu kenyamanan pengguna lalulintas.

"Kita langsung lakukan tilang di tempat jika ditemukan di jalan," kata AKP Edy.

Penindakan pun dilakukan dengan cara menyita sementara kendaraan hingga pemilik mengganti knalpot standar.

Baca juga: Gelar Patroli Rutin, Satlantas Berau Komitmen Berantas Knalpot Bising dan Aksi Balapan Liar

Baca juga: NEWS VIDEO Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising

Baca juga: Abaikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising, Puluhan Motor Racing Diamankan Satlantas Polres Kubar

Dijelaskan Edy, pengguna knalpot bising akan dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu.

"Knalpot bisingnya akan dikembalikan. Tetapi jika kembali digunakan, maka kami akan tilang lagi,” bebernya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved