Berita Kubar Terkini
Kasus Hibah Sarang Walet di Kubar, Pelapor tak Akui Ibu Kandung dan Saudaranya di Persidangan
Perkara kasus hibah sarang walet di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang sempat viral. Kini pelapor berinisal DR tidak mengakui ibu kandung
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Perkara kasus hibah sarang walet di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang sempat viral dan menjadi perbincangan warganet belum lama ini rupanya belum usai.
Bahkan yang terbaru, kasusnya kembali heboh lantaran dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, pelapor berinisal DR tidak mengakui ibu kandung dan saudara-saudaranya.
"Dia tidak mengaku ibu kandungnya yang masih hidup beserta saudara-saudaranya. Selain itu yang bersangkutan (DR) tidak mengetahui adanya pemalsuan surat hibah pelapor hanya menduga saja," kata Ali Iram pengacara terdakwa mengutip jalannya persidangan dari saksi DR yang juga melapor, Senin (20/6).
Kasus ini mulai disidangkan pada tanggal 23 mei 2022 lalu, dan saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak Pengadilan.
Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung 17 Juni 2022 kemarin, DR mengaku sebagai pewaris golongan 1.
Baca juga: Dua Kecamatan di Kubar Segera Dibangun Gedung Penyuluhan KB
Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, KPU Kubar Buka Pendaftaran Peserta Pemilu
Baca juga: Pemkab Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah di Kubar Tetap 14 Ribu Liter dengan Harga Normal
Bahkan DR juga menuduh Petinggi Kampung Gunung Bayan bertanda tangan dalam surat hibah tanggal 28 Juli 2019.
Sementara saksi lainnya Novitasari (Istri ke dua almarhum Garin) selaku pemberi hibah membenarkan bahwa, mengetahui adanya surat hibah yang diberikan kepada ketiga orang saudaranya bernama Eliazer Cang, Kuang Ling dan Pelemiah.
Saksi Novita juga mengakui bahwa dirinya yang mengkonsep hibah tersebut dan menegaskan tidak benar jika Kepala Desa Gunung Bayan yang membuat surat hibah tersebut.
Alhasil dalam persidangan mendengarkan keterangan terdakwa dalam perkara 263 KUHP atas nama Eliazer Cang, Kung Ling dan Pelemiah, justru dilaporkan membuat hibah palsu.
Akan tetapi, ketiganya (Eliazer Cang, Kung Ling dan Pelemiah ) membantah bahwa tidak benar mereka yang membuat hibah tersebut.
"Bahwa para terdakwa dipanggil Garim ke rumah tempat kediaman Garim dan memberikan hibah tersebut.
Istri kedua yang bernama Novitasari yang konsep hibah disuruh almarhum Garim yang diberikan kepada ketiga saudaranya yang bernama Eliazer Cang, Kung Ling dan Pelemiah" kata Ali Imran mengutip penjelasan terdakwa saat jalannya persidangan.
Baca juga: BNN Kubar Beber 6 Bulan Berturut-turut, Ada 9 Orang Pecandu yang Direhabilitasi
Jalannya persidangan kasus tersebut belum membuahkan keterangan yang mengikat.
Sehingga persidangan kembali dijadwalkan dihari berikutnya denfan agenda persidangan yang sama di Pengadilan Negeri Kutai Barat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.