Berita Paser Terkini

Bupati Paser Sebut Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 Meningkat Jadi Rp 270 Miliar

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berjabat tangan dengan anggota DPRD usai menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Selasa (21/6/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Menurutnya, kenaikan disebabkan meningkatnya dividen dari PT BPD Kaltim Kaltara dan ada setoran dividen dari Perusda Daya Prima, dimana pada tahun sebelumnya tidak menyetor dividen kepada Pemkab Paser.

Pendapatan dividen diperoleh dari PT BPD Kaltim Kaltara sebesar Rp 4,93 miliar dan dari Perusda Daya Prima sebesar Rp 100 juta.

"Realisasi Pendapatan dari Lain-Lain PAD yang sah pada 2021 sebesar Rp  206,23 miliar atau 186,44 persen dari anggaran sebesar Rp 110,61 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 79,88 miliar atau 63,22 persen dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp 126,35 miliar," tandas Bupati Paser.

Dengan semakin kompleksnya kegiatan dan program pembangunan yang akan dihadapi dan dilaksanakan serta dalam upaya optimalisasi pemanfaatan dana, Pemda Paser diperhadapkan dengan berbagai kebutuhan yang mendesak.

Utamanya dalam penyiapan sarana dan prasarana yang memadai bagi kemajuan Kabupaten Paser.

"Hal tersebut menuntut kita semua untuk bekerja lebih keras, guna mencapai sasaran kegiatan pembangunan tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam menjalankan program-program kegiatan yang telah direncanakan," tegas Fahmi.

Baca juga: Raih Opini WTP, Bupati Paser Bakal Dorong Pengelolaan Keuangan Pemkab yang Akuntabel dan Transparan

Menurutnya, sikap tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju Paser MAS, Maju, Adil, Sejahtera (MAS).

Sementara itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat 6 bulan sebelum penganggaran tahun berikutnya disampaikan.

"Kemudian selanjutnya dijadwalkan oleh Banmus, dan dibahas lagi bersama pemerintah daerah agar mendapat persetujuan bersama. Waktu kita paling lambat tinggal satu bulan sampai batas waktunya disahkan persetujuan raperda ini," tandas Hendra. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved