Berita Nasional Terkini
Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Profil dan harta kekayaan Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU yang disebut jadi tersangka KPK dan sudah dicegah ke luar negeri
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan."
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pada Kamis (2/6/2022) lalu, KPK telah memeriksa Mardani Maming.
Setelah diperiksa, Mardani enggan menjawab saat ditanya terkait dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
Kasus yang sedang diusut dan didalami KPK yakni diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.
Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.