Berita Nasional Terkini
Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Profil dan harta kekayaan Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU yang disebut jadi tersangka KPK dan sudah dicegah ke luar negeri
TRIBUNKALTIM.CO - Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi setelah ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Terkait kabar penetapan Bendum PBNU, Mardani Maming sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming.
Siapa Mardani Maming, simak profil dan harta kekayaan Mardani Maming selengkapnya di artikel ini.
Pencekalan Mardani Maming ini disampaikan Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Ditjen Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri mulai 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Pencegahan Mardani Maming ke luar negeri ini berdasarkan pengajuan pencekalan yang diajukan KPK.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan."
Terkait kabar status tersangka Mardani Maming, Gus Yahya mengatakan, "Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi antara PBNU dengan Mardani Maming terkait hal ini.
Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam
Gus Yahya juga menambahkan belum dapat berbicara lebih jauh mengingat PBNU masih mendalami kasus yang kini tengah menjerat Mardani Maming.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Gus Yahya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujarnya.
Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kyai asal Rembang, Jawa Tengah.
Profil Mardani Maming
Pria yang menjabat sebagai Bendum PBNU ini, lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981.
Dilansir TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Sebelum menjadi Bupati, Mardani pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).
Baca juga: Ketua Umum HIPMI Mardani Dicegah Keluar Negeri, Wakil Ketua KPK: Biasanya Masuk Tahap Lidik
Selepas sebagai Bupati, ia menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.
Ia juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027.
Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan.
Ia menjabat untuk periode 2019-2024.
Dilansir laman LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani terakhir tercatat pada 2017.
Mardani melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) yang tersebar di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga mencatatkan lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Baca juga: Pabrik Haji Isam Diresmikan Jokowi, Ini Profil Crazy Rich Kalsel, Sumber Kekayaan dan Kontroversinya
Kemudian harta selanjutnya yang dilaporkan yakni surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868.
Sehingga total harta kekayaan Mardani H Maming yakni Rp 44.861.852.868.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.
Namun, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan."
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pada Kamis (2/6/2022) lalu, KPK telah memeriksa Mardani Maming.
Setelah diperiksa, Mardani enggan menjawab saat ditanya terkait dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
Kasus yang sedang diusut dan didalami KPK yakni diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.
Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.