Berita Balikpapan Terkini

SDN 003 Balikpapan Kota Tidak Bisa Pastikan Sediakan Jalur Reguler

Info PPBD 2022 untuk Balikpapan di sekolah dasar sudah dibuka. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB 2022) sekolah jenjang TK, SD, SMP

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pelaksanaan pendaftaran PPDB, Senin (20/6/2022). Program PPDB 2022 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sudah dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan sekolah formal.   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB 2022) sekolah jenjang TK, SD, SMP dan SMA dimulai pada Senin 20 Juni 2022.

SDN 003 Balikpapan Kota menyampaikan pihaknya akan menerima sebanyak kurang lebih 112 peserta didik baru dalam PPDB di tahun 2022 untuk dapat menempuh pendidikan di tahun ajaran 2022-2023.

Ada empat rombel (rombongan belajar), satu rombelnya terdiri dari 23 siswa.

Jadi jumlahnya 112 siswa. Jalur zonasi 80 persen sebanyak 90 siswa. Jalur afirmasi 5 persen sebanyak 17 siswa.

Baca juga: Kapan PPDB 2022 Dibuka? Simak Jadwal untuk Wilayah Kota Balikpapan

Baca juga: PPDB 2022, Ini Batas Kuota Peserta Didik dan Jumlah Rombel Seluruh Sekolah Negeri di Bontang

Baca juga: Jadwal PPDB Balikpapan 2022, Ada Jalur Afirmasi, Perpindahan, Prestasi dan Zonasi

Untuk jalur perpindahan termasuk mutasi 2 persen sebanyak 2 orang dan anak guru 3 persen sejumlah 3 orang.

"Jadi total 112 siswa untuk PPDB 2022-2023," terang Kepala Sekolah SDN 003 Balikpapan Kota, Puji Sadariah pada TribunKaltim.co.

Adapun sistem zonasi yang menaungi wilayah persebaran peserta didik di sekitar SDN 003 Balkot ini mencakup RT 3 sampai RT 23 Klandasan Ulu, Kota Balikpapan.

Puji menyebutkan pendaftaran PPDB dengan sistem online hari pertama yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

"Jadi, orang tua peserta didi tinggal menyerahkan berkas saja," sebutnya.

Seleksi PPDB yang dilakukan pada jenjang SD ini dilakukan melalui umur.

"Usianya mulai 6.0 ke atas. Jadi kami tidak bisa menentukan, nanti diseleksi lagi tertinggi berapa terendah berapa," katanya.

Baca juga: UPDATE Info PPDB Balikpapan 2021 TK, SD, SMP, Pendaftaran Dibuka 17-25 Juni 2021, Cek Ketentuannya

Puji pun menambahkan, jalur reguler akan dibuka jika cakupan pendaftar pada jalur zonasi kurang dari target daya tampung yang disediakan.

"Jadi itu tergantung dari zonasi, kalau sudah terpenuhi kami lapor ke Dinas Pendidikan," pungkasnya.

Ia pun tak bisa memastikan ketersediaan jalur reguler karena sebagian besar peserta didik akan lebih banyak ditampung dari jalur zonasi.

"Tidak bisa dipastikan reguler itu ada atau tidak," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved