Berita Paser Terkini
Tingkatkan Pelayanan, Dinsos Paser Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser memberikan pelatihan bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser memberikan pelatihan bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kelurahan dan desa.
Kegiatan tersebut bertujuan dalam meningkatkan cakupan layanan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC), Jumat (24/6/2022).
Kepala Dinsos Paser, Abdul Kadir menyampaikan pelatihan tersebut juga untuk penginputan data peserta BPJS jalur Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
"Kita juga lakukan penginputan data BPJS PBI-JKN atau peserta BPJS Kesehatan yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah pusat, saat ini yang sudah masuk 50 ribu peserta," beber Kadir.
Baca juga: Musim Idul Adha 2022, Tren Penjualan Sapi di Paser Menurun
Baca juga: Polemik Penerima Santunan Bagi Ahli Waris, Dinsos Paser Akui Tuai Protes dari Warga
Baca juga: Tanpa Verifikasi Langsung di Lapangan, Dinsos Paser Tidak Menjamin Data Warga Calon PBI Akurat
Pelatihan diikuti 16 petugas operator desa dan kelurahan. Jumlah peserta dibatasi, karena program dan anggaran dari pusat.
Selama ini, lanjut Kadir, operator penginput data di desa dan kelurahan mengalami kesulitan mendaftarkan warga untuk jadi peserta PBI-JKN.
"Paser dapat jatah 65 ribu untuk jalur PBI-JKN, masih 15 ribu lagi, ini yang kami dorong untuk direalisasikan," urainya.
Untuk bisa mencapai layanan kesehatan menyeluruh, kata Kadir, 95 persen warga Paser harus masuk dalam peserta BPJS.
"Hingga kini, peserta BPJS baru tujuh puluh lima persen warga Paser yang terlayani," jelasnya.
Persentase cakupan sebelumnya sempat pada angka 90 persen, namun seiring penambahan pendudukan persentase juga ikut berkurang.
Baca juga: Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi
Hal itu dikarenakan terdapat ada anak yang baru lahir, sementara dalam aturan anak baru lahir usia 4 bulan sudah bisa didaftarkan di BPJS.
"Untuk mendaftar itu kami tidak tersedia anggarannya," singkat Kadir.
Peserta BPJS di Kabupaten Paser juga terbagi menjadi beberapa layanan, seperti halnya yang di tanggung pemerintah pusat melalui PBI-JKN.
Beda halnnya yang ditanggung Pemda Paser melalui PBI-APBD, peserta dari PNS, TNI/Polri, karyawan, dan peserta mandiri.
"Untuk yang ditanggung PBI-APBD Paser ada 49 ribu peserta," kata Kadir.
Dinsos Paser juga tidak bisa meningkatkan cakupan layanan dari PBI-APBD Kabupaten Paser, dikarenakan pagu anggaran pada APBD 2022 di Dinas Kesehatan hanya cukup melayani sampai 49 ribu.
"Harapannya dengan penginput data 15 ribu peserta BPJS jalur PBI-JKN bisa menambah persentase layanan kesehatan," tutup Kadir. (*)