Ibu Kota Negara
Apakah Tahun 2024, IKN Bakal Dilanjutkan? Jokowi: sudah Ada Undang-undangnya, Isi UU IKN No 3/2022
Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
Dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kuasa sebagai pengelola keuangan negara.
Pendanaan ini bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Ayat 4 berbunyi, “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN baru ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat sepuluh tahun sejak UU IKN berlaku.
Referensi: UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Kawasan Inti IKN Nusantara Dijamin Bebas Banjir, Cek Ketinggian dari Permukaan Laut
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.