Berita Balikpapan Terkini

Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman

JPU Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48) penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tunan penjara 12 tahun penjara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Peristiwa laka maut di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara pagi ini, Jumat (21/1/2022), dalam penanganan kepolisian. 

Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.

Baca juga: Pro Kontra Penjual dan Pembeli di Kota Balikpapan Soal Aturan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.

"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.

Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.

Baca juga: Pemkot Gandeng Pengadilan Agama Tekan Angka Pernikahan Dini di Kota Balikpapan

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved