Berita Balikpapan Terkini
Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman
JPU Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48) penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tunan penjara 12 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.
Baca juga: Pro Kontra Penjual dan Pembeli di Kota Balikpapan Soal Aturan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.
"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.
Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.
Baca juga: Pemkot Gandeng Pengadilan Agama Tekan Angka Pernikahan Dini di Kota Balikpapan
Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.