Berita Balikpapan Terkini

Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman

JPU Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48) penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tunan penjara 12 tahun penjara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Peristiwa laka maut di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara pagi ini, Jumat (21/1/2022), dalam penanganan kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menuntut terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dengan tuntutan penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dimana, Jaksa membacakan tuntutan dakwaan primer berdasarkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 263 KUHP dalam dakwaan subsidaritas penuntut umum.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Terdakwa Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun

Terpisah, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana menjelaskan, dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat," papar Handayana, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terdakwa MA dinyatakan bersalah setelah terbukti dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.

Handaya merincikan, pasal yang dilayangkan terhadap terdakwa mengacu pada tiga ayat dari Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya ayat (5), ayat (4), dan ayat (3).

"Di mana kita tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Handayana.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Minta Keringanan

Berikutnya, lanjut dia, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.


Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perkara kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senin (27/6/2022) lalu, saat mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa berinisal MA (48) meminta keringanan.

Pengajuan keringanan tersebut dikemukakan terdakwa secara lisan yang memuat sedikitnya tiga poin pembelaan.

Baca juga: Masih 53 Kasus Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Balikpapan Berharap Tahun 2022 Tren Turun

"Pada agenda sidang, terdakwa menyatakan pembelaannya. Pada intinya terdakwa minta keringanan dan mengakui kesalahannya," sebut Handayana.

Secara umum, dasar permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan. Dimana hal tersebut merupakan bentuk penyesalan dari dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved