Berita Samarinda Terkini

Anak di Bawah Umur Diduga Dirudapaksa Ayahnya Sendiri di Samarinda

Tersiar kabar, Kutu (45), terduga pelaku yang tega merenggut kesucian Belia (14), anak tirinya sendiri di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kutu (45), pelaku yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (29/6/2022). Dirinya membantah telah melakukan asusila terhadap anak tirinya tersebut.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersiar kabar, Kutu (45), terduga pelaku yang tega merenggut kesucian Belia (14), anak tirinya sendiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun dia membantah jika telah merudapaksa gadis remaja tersebut.

Ia berdalih bahwa hanya ingin melindungi anak sambungnya tersebut dari pergaulan yang salah.

"Saya sayang anak saya. Cuma dia bandel karena selalu pulang malam, bahkan enggak pulang," ucapnya meyakinkan kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Nenek Korban Tak Berdaya akibat Stroke

Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Tega Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Awalnya Sang Kakak Takut Lapor ke Orangtua

Baca juga: DP3APPKB Tarakan Siap Dampingi Korban Rudapaksa, Gadis 13 Tahun Ini Masih Trauma

Karena sulit diatur, lanjutnya, sang istri justru menyerahkan Belia kepada Kutu untuk diberi arahan.

"Waktu itu saya periksa saja (kelamin Belia) karena curiga (sudah berbuat serong dengan seorang laki-laki). Cuma salahnya kenapa saya pegang," ucapnya Keukeh.

"Saya sama istri tidak ada masalah dalam hal apapun," sambungnya.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Saat ini bukti pendukungnya adalah hasil visum. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan," terangnya singkat saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (29/6/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved