Mata Najwa

Najwa Shihab Sentil Pemerintah karena RUU KUHP Bikin Resah, Host Mata Najwa: Kenapa Main Rahasiaan?

Najwa Shihab sentil pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dalam waktu dekat ini akan mengesahkan RUU KHUP padahal isinya belum diketahui

YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab menyoroti soal RUU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan tapi isinya tidak pernah disampaikan ke masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Najwa Shihab menyoroti soal Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam waktu dekat ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Seperti yang diketahui, rencana ini banyak ditantang oleh berbagai lapisan masyarakat lantaran prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan isinya juga belum disampaiakan secara terbuka kepada masyarakat. 

"Kenapa sih main rahasia-rahasian, kenapa sih makin ke sini, makin hobi bikin undang-undang dengan sembunyi=-sembunyi, apanya yang mau disembunyikan sih? Bikin resah, jangan-jangan sengaja dibikin bingung? " kata Najwa Shihab dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Peran Desi Anwar dalam Karir Najwa Shihab, Host Mata Najwa: Dia yang Latih Cara Ngomong di Kamera

Dijelaskan host Mata Najwa ini bahwa masyarakat pada akhirnya menjadi bingung karena dipaksa untuk berpengang pada draft  RUU KUHP tahun 2019, di mana draft tersebut sudah ditunda pengesahannya karena penolakan publik.

Dan tentu saja draf RUU KUHP memuat banyak pasal yang bermasalah.

Disebutkan bahwa ada beberapa pasal yang kontroversial bahkan genting karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti pada Pasal 353 dan Pasal 354 RUU KUHP.

Pasal 353 RUU KUHP

1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354 RUU KUHP

Pasal Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca juga: Najwa Shihab Sebut Prabowo Subianto Enggan Diwawancara Lagi Olehnya, Host Mata Najwa: Kenapa, Pak?

Tidak dipungkiri Najwa Shihab, kalau semua aturan pidana pasti ada tujuan hukum yang ingin dilindungi.

Hanya saja jika merujuk pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu, ia kemudian mempertanyakan pasal penghinaan melindungi apa?

"Pasal-pasal ini tujuan menghormati kekuasaan berbenturan dengan melindungi kebebasan berbicara publik. Pertayaannya, mana yang harus didahulukan?" ucap Najwa Shihab.

"Memang dalam UUD dinyatakan hak asasi tertentu termasuk berekspresi boleh dibatasi. Pasal 28 J ayat 2 menegaskan hal itu, " lanjut Najwa Shihab.

Baca juga: Di Mata Najwa, Warga Rusunawa Keluhkan Dampak yang Ditimbulkan oleh Batu Bara di Pelabuhan Marunda

Tetapi dalam konteks HAM, diakui Najwa Shihab kalau pembatasan itu harus memenuhi beberapa prinsip seperti diatur dalam Undang-Undang, Reasonable atau beralasan, necessary atau dibutuhkan dan proporsional aatau tidak berlebihan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved