Berita Balikpapan Terkini

Polisi dan Lapas Balikpapan Putus Rantai Peredaran Narkoba , Napi yang Terlibat Diperiksa

Polresta Samarinda telah meringkus pria berinisial AS (27) yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Samarinda pada Minggu (23/6/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pengungkapan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu oleh Polresta Samarinda hasil koordinasi yang baik antar Polri dengan Lapas Samarinda dan Lapas Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Samarinda telah meringkus pria berinisial AS (27) yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Samarinda pada Minggu (23/6/2022) lalu.

Barang haram seberat sekitar satu kilogram tersebut disinyalir dikendalikan dari Lapas Klas IIA Balikpapan menuju Lapas Klas IIA Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan.

Di mana tersangka AS sendiri diketahui merupakan rekrutan dua warga binaan di Lapas Samarinda. Dan sabu tersebut direncanakan akan beredar di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Sementara, Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet menyampaikan, saat ini terhadap narapidana yang terlibat tersebut masih dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Buru 2 Buron Kasus Peredaran Sabu 1 Kg yang Dikendalikan dari Lapas Narkotika

"Kita melakukan pemeriksaan, dari mana alat komunikasi itu bisa diperoleh. Sebab dalam aturan sangat tidak dibenarkan membawa atau memiliki handphone di dalam Lapas bagi napi," ucapnya, Rabu (29/6/2022).

Menegaskan arahan dari pimpinan, lanjut dia, akan melakukan tindakan tegas bila ada oknum Lapas yang ikut terlibat.

"Baik terlibat seperti ponsel bisa masuk dan dimiliki napi, sampai adanya keterlibatan juga dalam peredaran narkotika," tuturnya.

"Pimpinan kita sudah tegas sampaikan, siapapun oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas," ucap Pujiono.

"Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Berupaya Mewujudkan Lingkungan Bersinar, Geledah Kamar WBP

Ia menegaskan Pemasyarakatan sangat mendukung Program Pemerintah P4GN dengan harapan sinergitas yang terbentuk dapat menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat baik di masyarakat, maupun lingkungan kerja serta bersih dari Narkotika.

“Seluruh petugas Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung program itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN terutama di Lapas Klas IIA Balikpapan," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved