Berita Berau Terkini
Potensi PAD Rp 1 Miliar dari Sarang Burung Walet di Berau Terancam Hilang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mengklaim Pemerintah Kabupaten Berau kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau mengklaim Pemerintah Kabupaten Berau kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar usai kewenangan pajak sarang burung walet alami dipindah ke pusat.
Padahal sarang burung walet tersebut satu di antara pendapatan daerah yang sangat berpotensi bagi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said menyebut, target realisasi pajak sarang burung walet pada 2022 sebanyak Rp 1,5 miliar.
Tapi, target tersebut masih digabung dengan pajak sarang burung walet alami yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Bapenda Berau Targetkan Rp 82 Miliar dari Total 11 Wajib Pajak di 2022
Baca juga: 85 Persen Warga Muara Siran Kukar Berbisnis Sarang Burung Walet, Sekali Panen Untung Rp 600 Juta
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Samarinda Lirik Sarang Burung Walet untuk Ekspor Langsung dari Kaltim
Sehingga, saat ini pihaknya fokus pada penerimaan pajak sarang burung walet rumahan.
Sementara, pada kenyataannya, hingga 28 Juni tingkat realisasi pajak sarang burung walet rumahan sebesar 0,44 persen atau sebanyak Rp 6,6 juta.
Itu baru dua pelaku usaha saja yang membayar wajib pajak.
"Targetnya masih sangat tinggi dibanding dengan realisasinya," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (29/6/2022).
Kendati demikian, pihaknya masih terus mengoptimalkan capaian target pajak sarang burung walet hingga akhir tahun. Seiring dengan potensi yang begitu banyak di Kabupaten Berau. Meski tidak akan maksimal.
Berdasarkan data total pelaku usaha yang wajib pajak sekira 80 pelaku usaha. Sejauh ini banyak kendala sehingga realisasi pajak masih rendah.
Baca juga: Pendapatan Hasil Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Lebih Besar Dibanding Pajak Sarang Burung Walet
Salah satunya mengubah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
"Mindset itu yang menjadi kendala. Kami juga sudah sosialisasi ke Bidukbiduk, Biatan, Tabalar, dan Batu Putih. Tapi sampai sekarang formulir pendaftarannya belum kembali ke kami," katanya.
Selain itu, meskipun sudah terdaftar di wajib pajak, belum tentu sarang yang dibangun sudah ada isinya. Pihaknya tidak bisa memungut pajak sarang burung walet.
Sebab, pajak akan diberlakukan ketika panen saja. Harga per kilogram dikalikan lima persen tergantung jenisnya.
Kabupaten Berau, disebutkannya sebagai salah satu penghasil sarang burung walet terbesar di Kaltim.