Berita DPRD Kalimantan Timur

Sengketa PT OPD dengan Bankaltimtara Syariah dan KPKNL, Demmu: Tunggu Hasil Putusan MA

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan PT Olin Prima Dayu, PT BPD Kaltim Kaltara dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6/2022). Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru yakni PT Olin Prima Dayu (OPD), PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Unit Syariah, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda untuk sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, telah diajukan gugatan perdata oleh PT OPD ke pengadilan dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Lulusan SMP Bakal Tidak Tertampung di Sekolah Negeri, Fitri: Selesaikan Gedung SMKN 7 Balikpapan

Pihak PT OPD menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.

"Apapun hasil keputusan dari MA, seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkracth. Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan," tegas Demmu saat memimpin rapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim dengan PT OPD, Bankaltimtara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6/2022).

Untuk pendalaman, lanjut dia, peserta rapat sepakat agar semua pihak memberikan penjelasan tertulis perihal kronologi lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.

Direktur PT OPD Lusiana Billy menjelaskan, pihaknya persoalkan lelang dilakukan padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik Bankaltimtara Syariah dan PT OPD membawa pembeli, akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera. 

Baca juga: Pelajari Pengelolaan PT PJU, Tiyo: Perusda Kaltim Perlu Sosok Profesional dan Berintegritas Tinggi

Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank dimaksud, yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami (PT OPD, red) membawa pembeli dan prosesnya kan tidak sesederhana itu, izin SPBU dari Pertamina sampai tahun 2031, sehingga ada mekanisme administratif yang masih dalam proses dilakukan," sebutnya.

Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara, Muhammad Yamin menjelaskan, perkreditan memang menjadi bisnis utama bank dan ke depan pergeseran dan perkembangan teknologi kredit tidak lagi menjadi bisnis utama.

Terkait PT OPD pihaknya menyebut sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet, kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan.

Baca juga: Salah Satu Hasil Studi Banding di BP BUMD DKI Jakarta, Komisi II Kaji Keterlibatan Perusda di IKN

Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa 11 tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.

"Perhitungan perbankan kalau kredit macet, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kerugian. Pada saat dilakukan lelang ada ketentuan internal yang harus dipatuhi, dalam prosesnya setelah dilakukan masa relaksasi dan tidak diperoleh hasil. Akhirnya karena tidak bisa diselesaikan maka kemudian dilakukan proses lelang. Jadi tidak begitu macet langsung dieksekusi. Ada tahapan relaksasi penyelesaian namun apabila tidak ada jalan temu baru proses lebih lanjut," tegasnya.

KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan juga menjelaskan, menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar Maret dengan pelaksanaan lelang tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan di atasnya.

Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan pada media masa.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono Minta Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada, kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian.

"Proses lelang bisa dibatalkan dari pihak pemohon sendiri dan apabila ada putusan atau ketetapan dari lembaga peradilan," katanya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved