Berita DPRD Kalimantan Timur
Evaluasi Realisasi Keuangan Dishut Kaltim 2021, Hearing dengan Komisi III
Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan membahas evaluasi program kerja dan realisasi keuangan tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Kaltim (Dishut) Kaltim, Selasa (28/6/2022).
Rapat tersebut membahas Evaluasi Program Kerja Dinas Kehutanan dan Realisasi Keuangan Tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang dan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kaltim lainnya.
Sementara Dishut Kaltim dihadiri langsung Plt. Dishut Kaltim Joko Istanto serta sejumlah pejabat Dishut Kaltim.
Baca juga: Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kaltim, Ismail-Fitri Maisyaroh Pimpin Pansus Pelayanan Kepemudaan
Veridiana menyampaikan, penyumbang rendahnya daya serap belanja APBD Kaltim tahun 2021 itu, salah satunya OPD dari sektor kehutanan.
Sektor ini ada dana reboisasi, yang peruntukannya itu sudah given, atau sudah ada petunjuk teknis penggunaannya.
"Misalnya, anggaran untuk penanganan kebakaran hutan, sudah ditetapkan 50 persen dari jumlah anggaran yang ada di Dishut. Karena kondisi Kaltim tidak ada terjadi kebakaran hutan, maka anggaran itu otomatis tidak terpakai," bebernya.
Karena itu kata Veridiana, Dishut Kaltim menjadi salah satu dinas yang serapan belanjanya rendah.
Dari APBD 2021, anggaran untuk Dishut Kaltim mencapai 500 miliar lebih, tapi yang terserap hanya sekitar 53 persen.
"Kita berkesimpulan, harus mengambil bagian juga dengan kesulitan yang dialami oleh Dinas Kehutanan Kaltim. Pertama, kita akan membantu menyampaikan persoalan ini ke pusat," sebutnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hadiri Puncak HANI 2022, Makmur Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba
Adapun yang mengatur pola belanja terhadap dana reboisasi itu ditangani oleh tiga kementrian, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena ketiga kementerian ini yang mengatur, maka kita akan bawa persoalan ini kepada tiga kementerian tersebut," ujar Wakil Rakyat asal Kutai Barat ini.
Pihaknya juga menyoroti masalah terkait perhutanan sosial, dimana masyarakat Kaltim ada sebagian yang paham dengan perhutanan sosial.
Ada juga sebagian masyarakat, yang secara existing keberadaannya itu sudah ada di kawasan perhutanan sosial.
"Karena mereka tidak dilibatkan, akhirnya mereka terancam untuk dikeluarkan dari daerah perhutanan sosial. Jadi kita juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat supaya mereka itu dirangkul," harap politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Sengketa PT OPD dengan Bankaltimtara Syariah dan KPKNL, Demmu: Tunggu Hasil Putusan MA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Komisi-III-DPRD-Kaltim-bersama-Dishut-Kaltim-menggelar-rapat-dengar-pendapat.jpg)