Berita Balikpapan Terkini
3 Terdakwa Korupsi TPA Manggar Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Berikut Rincian Kerugian dan Luas Lahan
Ketiga terdakwa korupsi TPA Manggar Balikpapan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim pada Selasa (21/6/2022) lalu.
3. Kerugian negara pertama terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 10.407.460.000 dengan luasan lahan 148.878 meter persegi.
4. Kerugian negara kedua terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp 2.590.100.000 dengan luasan lahan 25.901 meter persegi.
Baca juga: TNI AL Tak Main-Main Amankan IKN Nusantara, Bangun Pangkalan Militer di Balikpapan
"Luasan lahan yang dijadikan obyek dalam lahan TPA Manggar ini dibagi dalam dua tahap tahun anggaran," ungkap Rudi.
Adapun tiga pihak yang turut terseret, yakni berinisial AW (49), RS (49), dan DH (62).
Dimana terakhir mereka diputus oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan pidana penjara dan pidana denda.
Disinggung soal motif, Rudi menyebut masing-masingnya bereperan secara sendiri.
"Untuk AW berperan sebagai anggota DPRD yang berperan mengkoordinir bersama RS terkait kegiatan pembebasan tanah pengadaan lahan dari tahap persiapan sampai tahap pembayaran dia yang mengkooridnir dan mengatur," paparnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur Sabtu 2 Juli 2022, Balikpapan Cerah, Sangatta akan Hujan
Sedangkan Dwi Haryanto berperan sebagai tim appraisal yang memberikan penilaian harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa RR selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan terdakwa AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Daya Tampung Sekolah di Balikpapan Tak Sebanding dengan Jumlah Peserta Didik Baru
Dimana pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar yakni terdakwa AW, RS, dan DH.
"Terkait penanganan kedua terdakwa terdahulu (AS dan RR) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.