Berita Balikpapan Terkini

3 Terdakwa Korupsi TPA Manggar Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Berikut Rincian Kerugian dan Luas Lahan

Ketiga terdakwa korupsi TPA Manggar Balikpapan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta, menyatakan, kasus tindak pidana korupsi soal TPA Manggar belum puas atas putusan hakim, untuk itulah Kejari Balikpapan mengajukan banding, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar Balikpapan Timur,masing- masing berinisial AW (49), RS (49), dan DH (62) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Untuk terdakwa berinisial AW, diputus pidana penjara selama 8 tahun ditambah pidana denda dan pidana uang penggant.

Kemudian terdakwa berinisial RS diputus pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda dan juga pidana uang penggant.

Baca juga: 3 Peran Terpidana Korupsi TPA Manggar Balikpapan, Negara Rugi hingga Rp 12 Miliar

Sementara terdakwa DH dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta kepada awak media.

Rudi juga menjelaskan, lantaran belum memenuhi ihwal tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya akan mengajukan banding berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara 10 tahun masing-masing untuk terdakwa AW dan terdakwa RS.

Baca juga: Kejari Balikpapan Ajukan Banding Kasus Korupsi TPA Manggar

"JPU merasa putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putusan tersebut belum memenuhi apa yang dimintakan dalam tuntutan," kata Rudi, Kamis (30/6/2022) kemarin.

Di sisi lain, lanjut Rudi, JPU beranggapan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memberikan efek jera dan belum memperhatikan rasa keadilan.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa dan mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi haruslah lebih berat," tegas eks Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyusunan memori banding untuk segera diajukan.

Baca juga: Disdik Balikpapan akan Buka Jalur Reguler PPDB, Berikut Ini Syaratnya

"Atas sikap JPU tersebut, sementara JPU sedang mempersiapkan penyusunan memori banding ke tiga terdakwa tersebut, untuk menyatakan banding kami sudah menyatakan pada hari saat putusan oleh majelis hakim untuk penyerahan memori banding secepatnya target bisa segera kami serahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Kalimantan Timur terhadap perkara tipikor TPA Manggar Balikpapan, ditemukan kerugian dengan nominal fantastis dari nilai kegiatan proyek.

Baca juga: Kedapatan Bawa Satu Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

Berikut rincian kerugian negara yang dihimpun Tribunkaltim.co, terkait kasus tipikor TPA Manggar:

1. Nilai kegiatan proyeknya mencapai Rp 22 miliar.

2. Nlai kerugian akibat tindak pidana korupsi yang ditimbulkan sebesar Rp 12.997.560.000, dengan rincian

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved