BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Proyek IKN
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi pada Proyek Ibukota Negara.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi pada Proyek Ibukota Negara (IKN) di Restoran Biru Laut Balikpapan.
Acara ini digelar sebagai ajang silahturahmi antara pihak BPJS ketenagakerjaan dengan Jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Kalimantan Timur yang menangani pembangunan proyek IKN.
Tidak hanya silaturahmi, kegiatan ini sekaligus sosialisasi terkait jaminan perlindungan pekerja jasa konstruksi untuk proyek IKN.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan MPP
Kepala Bidang Kepesertaan selaku Pps Kepala Kantor Cabang Balikpapan, Rony Setiawan mengatakan, BPJS ketenagakerjaan siap melindungi para pekerja dilingkup pembangunan IKN.
"Seluruh pekerja proyek itu harus dilindungi program BPJS ketenagakerjaan. Sehingga pada pagi ini, kita berkoordinasi bahwa setiap proyek yang dilakukan di lingkup IKN, khususnya di bawah wewenang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang dan SE Kementerian PU. Sehingga nanti apabila ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja, mereka sudah aman dan terlindungi dalam program jaminan ketenagakerjaan," ujarnya.
"Jaminan untuk perlindungan sektor jasa konstruksi ini sama dengan pekerja-pekerja lain, mulai dari kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, kita akan membiayai pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada batasan biaya. Kemudian juga ada santunan-santunan apabila mereka mengalami cacat. Dan juga kalau ada yang meninggal dunia dapat santunan dari kita sampai dengan 42 juta rupiah," jelasnya.
Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek Rp 2,2 Miliar kepada Pekerja dan Keluarga
ia pun berharap sosialisasi ini dapat menekan masalah sosial yang timbul di ruang lingkup proyek.
"Jadi tidak ada lagi masalah-masalah sosial yang timbul akibat itu. Misalnya, ada kontraktor yang lari meninggalkan tanggung jawab dikarenakan tidak bisa membayar santunan saat terjadi kecelakaan kerja atau ada karyawan yang menuntut haknya sebagai pekerja ke kontraktornya," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan pada perlindungan jaminan sosial tersebut, pihaknya turut mengundang Dinas Ketenagakerjaan.
"Pagi ini, kami juga mengundang Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, tujuannya adalah untuk lebih menekankan perlindungan jaminan sosial tersebut ke pekerja, khususnya sektor jasa konstruksi ini," tambahnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.