Proyek Pasar Induk Kariangau, DPRD Balikpapan Larang Sentuh Lahan Bermasalah

Proyek Pasar Induk Kariangau Balikpapan menjadi perhatian akibat persoalan kepemilikan tanah yang belum rampung

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PROYEK PASAR - Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan bahwa Disdag hanya boleh merancang pembangunan Pasar Induk Kariangau di atas 5 hektare lahan yang sudah resmi menjadi aset pemkot. Ia melarang keras adanya desain maupun rencana konstruksi yang menyentuh 4 hektare lahan bermasalah hingga status kepemilikannya benar-benar tuntas. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proyek Pasar Induk Kariangau Balikpapan menjadi perhatian akibat persoalan kepemilikan tanah yang belum rampung.

Dari total 9 hektare lahan yang direncanakan, hampir setengahnya atau sekitar 4 hektare masih dikuasai masyarakat dan belum bisa digunakan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mempertegas bahwa Disdag hanya boleh merancang pembangunan di atas 5 hektare lahan yang sudah tercatat resmi sebagai aset pemkot.

Sisa lahan yang bermasalah harus dikosongkan dari segala bentuk perencanaan konstruksi.

"Kami tegas larang ada desain atau rencana pembangunan yang menyentuh 4 hektare lahan bermasalah itu. Fokuskan saja ke 5 hektare yang sudah jelas statusnya milik pemerintah kota," tegas Fauzi.

Baca juga: Inisiasi Raperda Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak, DPRD Balikpapan Targetkan Pembahasan Tahun 2026

Legislatif merekomendasikan pemasangan pagar pembatas di kawasan 5 hektare yang telah berstatus aset pemkot. 

Upaya ini bertujuan mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab menguasai lahan dan memperumit persoalan di masa mendatang.

Bagian Aset Pemkot Balikpapan mengungkapkan fakta bahwa sampai hari ini belum ada satu pun warga, yang mendatangi kantor pemerintahan untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut secara resmi.

Kondisi ini membuat pemkot tetap mempertahankan sikap bahwa seluruh kawasan merupakan aset daerah hingga ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya.

Komisi II mengajukan syarat tambahan sebelum konsultan melakukan pemaparan tahap kedua.

Master plan harus melewati pembahasan mendalam melalui RDP lanjutan di hadapan komisi untuk menghindari gesekan pendapat yang berpotensi menghambat kelancaran perencanaan.

Fauzi menyampaikan bahwa proyek strategis Wali Kota Balikpapan ini baru bisa memasuki tahap pembangunan fisik pada rentang 2027 hingga 2028.

Syarat mutlaknya, penyelesaian total atas konflik kepemilikan lahan harus tuntas lebih dulu.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Evaluasi Detail Pos Anggaran di Tengah Pemotongan Pusat

Namun perjalanannya masih panjang mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang harus diselesaikan sebelum proyek senilai miliaran rupiah ini benar-benar terwujud.

"Rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Kilometer 5,5 ini menjadi salah satu program prioritas pemkot untuk meningkatkan tata niaga dan distribusi barang kebutuhan pokok di Balikpapan," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved