Tjahjo Kumolo
Gebrakan Tjahjo Kumolo Saat Jabat Menpan RB, Hapus Tenaga Honor, Pangkas Birokrasi
Gebrakan Tjahjo Kumolo saat jabat Menpan RB, hapus tenaga honor, pangkas birokrasi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Bila pun instansi memerlukan tambahan tenaga, maka dipersilakan memakai tenaga outsourcing.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap atau ketahuan merekrut tenaga tenaga honor, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tindakan merekrut tenaga honor dapat jadi bagian objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Baca juga: Panggilan Akrab Puan Maharani ke Tjahjo Kumolo, Kenang Lagi Saat PDIP Jadi Oposisi
Untuk diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honor pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat yang diperoleh dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Kamis (2/6/2022) siang.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga tenaga honor pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut. (*)