Berita Samarinda Terkini
Pria di Samarinda Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Korban Berbadan Dua
Perbuatan Ijo (44), bukan nama sebenarnya, yang tega menggauli keponakannya sendiri hingga hamil 5 bulan, tentu mengejutkan warga sekitar karena tak p
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perbuatan Ijo (44), bukan nama sebenarnya, yang tega menggauli keponakannya sendiri hingga hamil 5 bulan, tentu mengejutkan warga sekitar karena tak pernah terduga sebelumnya.
Perbuatan tersangka ini terkuak saat salah seorang tante korban melihat perubahan bentuk tubuh pada Shy (17), juga nama samaran.
Terlihat jelas bentuk tubuh korban seperti orang yang sedang mengandung.
"Tapi setahu keluarganya, korban ini tidak pernah berpacaran ataupun keluar untuk nongkrong, akhirnya si tante belikan test pack dan benar hamil. Ditanyalah siapa yang sudah berbuat, dan mengaku itu ulah kerabat dekat juga (tersangka Ijo)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo, Sabtu (2/7/2022).
Mendengar pengakuan Shy tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Mapolresta Samarinda yang langsung direspons oleh Unit PPA Satreskrim.
Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Nenek Korban Tak Berdaya akibat Stroke
Pelaku sendiri tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya saat pihak kepolisian menjemput dirinya pada Kamis (30/6/2022) lalu di kediamannya.
AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pelaku mengaku telah dua kali merudapaksa keponakan yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
"Melakukannya di rumah korban. Pertama itu Januari dan kedua di Februari," bebernya.
Kepada petugas, Ijo mengaku sering dipanggil korban ke rumahnya.
Saat tiba, pelaku merasa seperti ditantang sebab sang keponakan hanya menggunakan dalaman saja yang diakuinya berhasil memancing hasratnya.
"Tapi itu hanya alibi pelaku saja. Nyatanya korban tidak pernah memanggilnya," jelasnya.
Baca juga: Diancam Pakai Parang jika Menolak, IRT di Paser Jadi Korban Rudapaksa Pemuda
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.