Berita Samarinda Terkini

Seorang Ayah di Samarinda Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Nenek Korban Tak Berdaya akibat Stroke

Seorang ayah, sebut saja Bono (45), nama samaran, tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Bono (45), nama samaran, pelaku yang tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun diamankan di Mapolresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang ayah, sebut saja Bono (45), nama samaran, tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Berdalih merasa curiga anak tirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pria, laki-laki bejat ini justru melampiaskan hasratnya kepada gadis belia yang seharusnya dilindunginya.

"Jadi modusnya memeriksa kelamin korban, tapi malah timbul hasratnya," terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo kepada media saat dijumpai Mapolresta, Selasa (28/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa awalnya ibu kandung korban datang melapor jika anak gadisnya telah dirudapaksa oleh suami keduanya tersebut.

"Telah cukup bukti berupa visum, dan pelaku langsung kami amankan di kediamannya pada Senin (27/6/2022) lalu," bebernya.

Baca juga: Alasan Dendam pada Istri, Pria di Samarinda Ini Tega Rudapaksa Adik Iparnya

Dia menjelaskan, awal mula kejadian pada Kamis (23/6/2022) lalu saat Belia (nama samaran korban) tengah menonton televisi.

Saat itu Bono langsung menarik Belia ke dalam kamar dan melucuti pakaian korban.

"Korban melawan. Tapi kalah tenaga sama pelaku hingga hanya bisa menangis saat itu," bebernya.

"Saat itu rumah mereka (di kawasan Sungai Kunjang) memang lagi sepi. Hanya ada neneknya yang sakit stroke," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, Belia langsung mengadu kepada sang tante yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban dan melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Diancam Pakai Parang jika Menolak, IRT di Paser Jadi Korban Rudapaksa Pemuda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved