Berita Kukar Terkini
420 Surat Teguran Dikeluarkan Satlantas Polres Kukar dalam Dua Pekan
Kutai Kartanegara masih terbilang tinggi tingkat pelanggaran lalu lintas. Banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas dan masih melanggar atur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kutai Kartanegara masih terbilang tinggi tingkat pelanggaran lalu lintas.
Banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas dan masih melanggar aturan berkendara di jalan raya
Bahkan dalam dua pekan, 420 surat teguran dikeluarkan Satlantas Polres Kukar selama Operasi Mahakam 2022.
Sementara itu Polres Kutai Kartanegara mengeluarkan ratusan surat teguran bagi pengendara yang melanggar selama Operasi Patuh Mahakam 2022 berjalan.
Diketahui, Operasi Patuh Mahakam 2022 itu dilaksanakan selama 14 hari, mulai 13 Juni dan rampung pada 26 Juni 2022 dengan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa".
Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Ditemukan Main Smartphone Saat Berkendara
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf mengatakan, pihaknya mengestimasikan terdapat 30 pelanggar setiap harinya.
Hingga Operasi Patuh Mahakam selesai pada pekan lalu, setidaknya ada 420 surat teguran yang dikeluarkan Satlantas Polres Kukar dalam dua pekan.
Teguran itu ditujukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih tertib saat berkendara.
"Karena sangat penting untuk mematuhi peraturan dalam berkendara. Jadi dengan humanis kepada masyarakat kami juga berikan peringatan berupa teguran," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Saat Operasi Patuh Mahakam, petugas Satlantas Polres Kukar masif melakukan patroli di wilayah rawan. Hal ini sesuai dengan arahan Mabes Polri.
Mereka melakukan tindakan preventif dan preemtif. Memang, lanjut AKP Reza, tidak ada penindakan tilang selama Operasi Patuh Mahakam berjalan di Kutai Kartanegara.
Baca juga: Selama 2 Pekan Operasi Patuh Mahakam, 48 Pengendara di Bontang Terjaring Razia
Dalam Operasi Patuh Mahakam, kebanyakan pengendara mendapat surat teguran dikarenakan beberapa hal.
Di antaranya, knalpot bising, kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya terutama kendaraan plat hitam.
Kemudian, petugas juga menyasar para pelaku balap liar dan melawan arus serta menggunakan HP saat berkendara.
Lalu, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
"Ada delapan item pelanggaran yang menjadi fokus utama tegutan dari Satlantas. Peneguran ini diharapkan bisa menekan angka kecelakan di Kukar," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.