Berita Berau Terkini
Hari Ini, WBP di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Sudah Bisa Dibesuk Dengan Tatap Muka
Mulai hari ini Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjung Redeb, bisa dibesuk dengan tatap muka
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Mulai hari ini Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjung Redeb, bisa dibesuk dengan tatap muka.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan bahwa setelah ditiadakan jam besuk tatap sejak adanya Pandemi Covid-19.
Hari ini, pihaknya telah membuka kembali jam besuk tetap muka bagi tahanan dan narapidana yang saat ini sedang menjalani masi hukuman.
“Mulai hari ini kita sudah membuka jam besuk kepada keluarga WBP yang ingin membesuk,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (4/7/2022).
Menurut Puang Dirham meski tatap muka sudah diperbolehkan tetapi haru ada mekanisem yang dijalani atau besuk secara terbatas.
Yaitu dengan peraturan terbaru sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
Baca juga: Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Tanah Grogot Lakukan Pemeriksaan Teralis Hingga Gembok Hunian WBP
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Berupaya Mewujudkan Lingkungan Bersinar, Geledah Kamar WBP
Baca juga: Dinas Kesehatan Kukar Skrining HIV dan Sifilis WBP di Lapas Klas IIA Tenggarong
"Ada syarat-syaratnya yang jika ada yang ingin membesuk WBP, karena itu sudah diatur oleh pusat,” imbuhnya.
Adapun peraturan yang diberlakukan yaitu pihak keluarga dan WBP sudah harus laksanakan vaksinasi Covid-19 hingga tahap tiga atau vaksin booster.
Untuk mengetahui status vaksinasi masyarakat yang telah selesai, nantinya akan diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam layanan besukan tatap muka tersebut.
Bagi keluarga WBP yang belum laksanakan vaksin hingga tahap tiga bisa dengan cara lain yaitu melampirkan tes Swab yang dilakukan.
“Jika memang belum tuntas melaksanakan vaksin booster, bisa melaprikan swab tes yang berlau di hari itu juga,” katanya.
Adapun peraturan lain yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran DitjenPAS tersebut bahwa besukan hanya diberlakukan bagi keluarga inti.
Dengan jadwal besukan mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
“Meskipun besukan tatap muka sudah diberlakukan tapi besukan sistem online (videocall) tetap di berlakukan,” sambungnya.
Dengan adanya hal ini dirinya tetap meminta kepada keluarga WBP yang ingin membesuk untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yang belaku.