Berita Kutim Terkini
Ada Dugaan Tambang Ilegal di Teluk Pandan Kutai Timur, Bupati Ardiansyah akan Melapor
Terdapat dugaan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Terdapat dugaan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian diungkap oleh Pelaksana Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan, Anwar saat mengikuti rapat kerja bersama Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Di Kecamatan Teluk Pandan ada dua tambang ilegal tepatnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai," ujarnya di hadapan Bupati.
Sepengetahuan Anwar, dua penambangan tersebut telah beroperasi tanpa ijin sebab tidak ada koordinasi baik itu di pemerintahan desa maupun kecamatan.
Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Melepas Pelajar SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara
Baca juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Cari Investor untuk Industri Hilirisasi Sawit di Kutai Timur
Baca juga: Ardiansyah Sulaiman Minta Dukungan Pemprov Terkait Pengendalian Banjir dan Infrastruktur di Kutim
Oleh karenanya, pihak kecamatan meminta agar pimpinan pemerintah daerah bersama OPD terkait untuk melakukan tindakan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.
"Mereka beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon ada langkah kongkrit dari pemerintah," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku bahwa persoalan perijinan tambang sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk itu, pihaknya memerintahkan Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna mengolah informasi yang ada di lapangan.
"Tapi dengan adanya laporan serius ini, saya minta Asisten I mengumpulkan DLH, Kabag Sumber Daya Alam Sekkab, dan Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) untuk membicarakannya secara serius," ujarnya pada TribunKaltim.co.
Baca juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Minta Paguyuban KKS Buat Program Sederhana, Menyentuh Warga
Namun karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka Bupati Ardiansyah akan menyampaikan laporan tersebut kepada kementerian.
"Saya minta nanti melalui Asistes I dengan tim lapangannya yang memang mereka sudah melapor ke bupati, dan sudah menemukan sesuatu yang tidak benar," ujarnya.
Dirinya berharap bahwa persoalan dugaan tambang ilegal tersebut tidak hanya sebatas pelaporan kepada pemerintah pusat.
Melainkan mendapat perhatian sehingga ada tindaklanjut yang dilakukan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
