Berita Nasional Terkini

CPNS 2023 Dibuka atau Tidak? Kabar Terbaru dan Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi ASN/PPPK 2022

Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
CPNS 2023 - Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022. 

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik K/L/D.

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).

Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, juga bisa melakukannya melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP itu diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Gaji 13 Sudah Cair Juli 2022? PPPK dan PNS/Pensiunan Segera Cek Rekening

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujar Tjahjo.

Ia menyebutkan, keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Sementara menjadi outsourcing, menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved