Berita Nasional Terkini
CPNS 2023 Dibuka atau Tidak? Kabar Terbaru dan Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi ASN/PPPK 2022
Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022.
Pertanyaan apakah CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak dan bagaimana nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022 jadi topik yang sering dicari.
Di media sosial, pertanyaan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023 sering diulas.
Salah satunya, pertanyaan itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK pada Rabu (4/5/2022).
Baca juga: DIhapus tahun 2023, Terjawab Sudah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK atau CPNS
Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.
"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya seperti dilansir Kompas.com.
Hingga Kamis (5/5/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 49 kali, dikomentari 53 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet Facebook.
Lantas, benarkah pada 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS?
Kata Kemenpan RB
Terkait hal itu, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menyampaikan, untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022.
"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022) pagi.
Adapun rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.
"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.086.128 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2022, Inilah Rincian Selengkapnya
Pemerintah Siapkan 1.086.128 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2022
Pemerintah memastikan akan membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022) lalu mengatakan, ada 1.086.128 formasi yang akan dibuka.
Dari angka tersebut, ada 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat pemerintah pusat dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru: 45.000.
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.
Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:
1. Guru: 758.018.
2. Fungsional selain Guru: 184.239.
Sementara untuk CPNS 2022, pemerintah hanya akan membuka formasi khusus lulusan sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.
Kemudian untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang
Baca juga: Wajib Jadi Perhatian Peserta, Simak Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
Proses pendaftaran dan seleksi perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini, ujar Mahfud MD, akan tetap dilaksanakan berdasar prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Sementara Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 belum secara jelas diungkapkan Mahfud MD.
"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud MD, pengadaan seleksi CASN dengan prinsip tersebut dilaksanakan bertujuan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.
Kemudian memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
"Dengan tujuan dan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru," ungkapnya.
Sementara untuk pelaksanaannya, lanjut Mahfud MD. akan diatur melalui Peraturan MenPan RB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2021 khusu Pengadaan Calon ASN melalui sekolah kedinasan," jelas Mahfud MD
"Serta terakhir ada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 untuk pengadaan PPPK guru tahun 2022," demikian Mahfud MD.
Lanjut Mahfud menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi untuk pengadaan CASN tahun 2022 ini difokuskan pada PPPK dengan formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.
"Pengadaan calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah, dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Mahfud.
Nasib honorer bila tak lolos CPNS atau PPPK
Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Panja Honorer Belum SelesaI
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik K/L/D.
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, juga bisa melakukannya melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP itu diundangkan.
"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gaji 13 Sudah Cair Juli 2022? PPPK dan PNS/Pensiunan Segera Cek Rekening
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujar Tjahjo.
Ia menyebutkan, keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.
Sementara menjadi outsourcing, menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.