Berita Kaltim Terkini

Dana Jamrek Jadi Temuan BPK Kaltim, DPRD Minta Diselesaikan

Ada temuan dana jaminan reklamasi (jamrek) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
 Ilustrasi Kapal pembawa ponton batu bara di alur Sungai Mahakam.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Beralihnya kewenangan izin pertambangan tertera pada Undang Undang (UU) Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020. 

Semenjak itu pulu, pemerintah daerah kehilangan wewenang atas hal-hal berkaitan dengan pertambangan, termasuk Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan tambang.

Persoalan Jamrek ini juga masuk dalam sorotan BPK RI Perwakilan Kaltim lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021. 

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi sendiri dalam surat bernomor 700/1982/Itprov/2022 juga langsung menginstruksikan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM.

"Berkaitan dengan jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 Triliun dan 1,6 Juta US Dollar untuk memastikan nilai jaminan," mengutip dari surat resmi ini.

Hadi Mulyadi turut meminta agar mengecek jaminan kesungguhan yang berpotensi hilang dengan nilai Rp1,07 Miliar dan menginventarisir potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik

Dalam surat tersebut, Wagub Kaltim juga meminta hasil tindak lanjut paling lambat diserahkan ke Inspektorat Kaltim dalam kurun waktu 1 bulan setelah kedua OPD tersebut menerima surat.

"Juga disampaikan kepada Kepala BPK RI Kaltim," tegasnya.

Dikonfirmasi awak media terkait temuan BPK ini, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata, mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

Ditanya lebih lanjut langkah pihaknya ke depan bakal melakukan pemeriksaan terkait dana jamrek ini, Irfan turut menegaskan bahwa tidak dilakukan.

Alasannya, persoalan jamrek tersebut  diperiksa oleh pihak BPK Perwakilan Kaltim. 

"Kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak BPK, maka kami tidak memeriksa lagi," sambungnya. 

Menindaklanjuti terkait dana jamrek ini, seluruhnya diserahkan kepada organisasi OPD terkait (Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim) yang telah mendapatkan rekomendasi.

"Tidak ada pemeriksaan lagi. Pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan masing-masing dinas yang mendapatkan rekomendasi," terangnya. 

Dana jamrek sendiri disebut Irfan telah diserahkan ke Kementerian ESDM RI karena kini kewenangan berada di pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved