Berita Kaltim Terkini
Dana Jamrek Jadi Temuan BPK Kaltim, DPRD Minta Diselesaikan
Ada temuan dana jaminan reklamasi (jamrek) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ada temuan dana jaminan reklamasi (jamrek) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 2021 lalu.
Kepala BPK Kaltim, Dadek Nandemar, juga mengakui ada temuan pihaknya terkait pengelolaan dana jamrek tersebut.
Tata kelola yang belum maksimal menurut BPK Kaltim berdasar pada hasil uji petik yang telah dilakukan pihaknya.
"Kita sekarang melihat dari sisi jaminan reklamasi (jamrek), karena kita termasuk peduli terhadap lingkungan di Provinsi Kaltim, bekas-bekas tambang. Ada beberapa belum dilakukan reklamasi," ungkapnya pada awak media saat penyerahan LHP BPK beberapa waktu silam.
"Kita melihatnya belum optimal di dalam melakukan reklamasi, kita lihat kalau secara sample uji petik belum dilakukan reklamasi," sambung Dadek Nandemar.
Baca juga: DPRD Bontang Prioritaskan Void Bekas Tambang PT IMM jadi Sumber Baku Air Bersih
Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Perusahaan Tambang Rp 2 Triliun dan 577 Dokumen IUP ke Pusat
Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Dokumen IUP dan Setor Jamrek Tambang Rp 2 Triliun ke Kementeriam ESDM
Rupanya, ini juga menjadi atensi DPRD Kaltim yang juga telah mempelajari adanya dana besar dalam temuan BPK Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, membeberkan bahwa dalam LHP BPK tersebut terdapat temuan jaminan reklamasi kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan 1,6 juta US Dollar.
Serta ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
"Pada dasarnya jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek oleh BPK, karena ada temuan Rp1,7 triliun. Selama ini kan kita tidak tahu ini bagaimana, sudah dikembalikan atau belum," sebut Udin, Selasa (5/7/2022).
Udin mensinyalir ada potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,7 triliun dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan Kabupaten/Kota sebesar Rp87 Juta.
Dia juga menduga persoalan ini terjadi sebelum peralihan kewenangan pertambangan beralih ke Pemerintah Pusat.
Oleh karenanya, Udin meminta OPD terkait segera meluruskan terkait temuan dari BPK RI ini.
Agar jangan sampai ada dana sebesar itu tidak diketahui serta lepas kontrol oleh lembaga pemerintah.
"ini jadi PR (pekerjaan rumah), harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil dinas terkait agar semua terang benderang," pungkasnya.
Wagub Kaltim Beri Instruksi 2 OPD Koordinasi Dengan Kementerian Terkait Dana Jamrek
