Ibu Kota Negara
DPRD PPU Tanggapi Persoalan Lahan Warga Bukit Raya Sepaku Kawasan IKN Nusantara
Persoalan lahan milik warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang saat ini tengah disertifikatkan sepihak
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Persoalan lahan milik warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang saat ini tengah disertifikatkan sepihak oleh pihak pemerintah desa.
Dan diklaim menjadi Tanah Kas Desa (TKD) ditanggapi Anggota Komisi I DPRD PPU, Sariman.
Kepada TribunKaltim.co, dirinya mengungkapkan, warga Bukit Raya baru menyampaikan persoalan mereka setelah bertahun-tahun menunggu kepastian legalitas lahan yang telah diurusnya dari pemerintah desa, namun tak kunjung mendapat kejelasan.
Warga menyampaikan bahwa lahan mereka, kebun mereka, seluas 21 hektar dibuat sertifkat oleh kepala desa menjadi Tanah Kas Desa (TKD).
Baca juga: Amanat Jokowi di HUT Bhayangkara, Kapolda Kaltim Singgung Realisasi IKN Nusantara
Baca juga: Dalam Pembangunan Megaproyek IKN, DPRD PPU Harapkan Pengusaha Lokal Terlibat
Baca juga: BPN Siapkan Lahan, IKN Nusantara Punya Bandara VVIP Plus Pangkalan TNI Angkatan Udara
"Ini prosesnya ternyata sudah bertahun-tahun sudah muncul serfikat atas nama desa, artinya serfikat tanah tersebut adalah tanah kas desa," ungkapnya pada Selasa (5/7/2022).
Kondisi tersebut diakui Sariman, merupakan sesuatu yang cacat prosedur, dan diduga kuat ada pemalsuan dokumen, sebab klaim lahan warga menjadi TKD itu, tidak melalui musyawarah desa, terlebih dahulu.
Bahwa untuk memiliki TKD tersebut itu cacat prosedur, karena tidak melalui musyawarah desa, menentukan tanah kas desa itu kan harus melalui musyawarah.
"Karena harus jelas dari mana asal usulnya tanah itu sudah dibelikah, hibah kah," ujar pria yang berasal dari dapil Sepaku ini.
Persoalan tersebut pun diakui Sariman, bisa diselesaikan. Dalam hal ini, mengembalikan tanah warga, dan mendapatkan kembali sertifikat yang sudah atas nama warga sebagai pemilik lahan.
Namun, harus melalui putusan pengadilan,sebab nantinya akan dilakukan penghapusan aset desa yang juga memiliki perlindungan hukum.
Baca juga: Dhony Rahajoe Buka Pelatihan Kerja di Sepaku Kawasan IKN Nusantara, Begini Respon Warga
"Tadi kita meminta pendapat kepada bagian hukum, ada solusinya untuk dialihkan menjadi milik warga, tapi itu harus menggunakan putusan pengadilan itu tidak harus sidang bisa jadi juga mediasi misalnya, pengadilan bisa PTUN atau juga lewat Pengadilan Negeri solusinya itu," lanjutnya.
Namun ia mengakui, proses tersebut butuh waktu. Mengingat, Desa Bukit Raya juga masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang terbentur aturan untuk tidak melakukan pembuatan sertifikat maupun peralihan sertifikat lahan.
"Artinya ini masih cukup panjang prosesnya untuk mengambil alih lahan itu menjadi lahan masyarakat kembali, ini kecerobohan masa lalu menyebabkan masyarakat rugi," tegasnya.
Sebelumya diberitakan, sebanyak 21 hektar lahan milik 11 warga Desa Bukit Raya telah disertfikatkan atas nama pemerintah desa atau menjadi Tanah Kas Desa (TKD), oleh Kepala desa sebelumnya, tanpa sepengatahuan warga sebagai pemilik tanah tersebut.
Baca juga: Besok IDN Global Gelar Future Indonesia di IKN Nusantara: Bakal jadi Kota Panutan
Tanah tersebut merupakan kebun warga yang digarap hingga saat ini. Dalam tanah tersebut, ditanami durian, sawit dan lainnya.