Ibu Kota Negara

Hindari Klaim Sepihak, Kemendagri Minta Pemda Diminta Stop Pemberian Izin di Kawasan IKN Nusantara

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan di IKN Nusantara

HO/Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
apat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Senin 5 Juli 2022. Di acara tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pihak-pihak di luar Badan Otorita menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan IKN Nusantara sampai terbitnya petunjuk teknis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan di Ibu Kota Negara/ IKN Nusantara sampai terbitnya petunjuk teknis.

Pembahasan mengenai IKN Nusantara terus digodok.

Tahun 2022 ini pembangunan IKN Nusantara sudah akan dimulai.

Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mulai pindah secara bertahap ke IKN mulai tahun ini.

Pembangunan fisik akan dimulai bulan Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: DPRD PPU Tanggapi Persoalan Lahan Warga Bukit Raya Sepaku Kawasan IKN Nusantara

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Pembangunan IKN Nusantara Tepat Waktu: Beban Pulau Jawa Terlalu Berat

Untuk itu kelancaraan proses di lapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.

Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Senin 5 Juli 2022.

Dari rilis yang diterima TribunKaltim.co dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang hadir mewakili Mendagri dalam rapat yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, menegaskan bahwa pihak-pihak di luar Badan Otorita menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai terbitnya petunjuk teknis.

"Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita, untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," katanya.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) saat mengunjungi kawasan lokasi persemaian Mentawir di IKN Nusantara, Rabu (22/6/2022). Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) saat mengunjungi kawasan lokasi persemaian Mentawir di IKN Nusantara, Rabu (22/6/2022). Apakah tahun 2024, IKN bakal dilanjutkan? Jokowi sebut sudah ada undang-undangnya. Lalu apa saja isi UU IKN No 3/2022 ini. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)


Secara faktual hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita" lanjut Safrizal.

Baca juga: Polda Kaltim Terjunkan 600 Personel Bantu Pengamanan IKN Nusantara, Polri Backup 1.000 Personel

Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.

"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN" pungkas Safrizal. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved