PPPK 2022
Meski Sama-sama ASN, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK dari Status hingga Gaji dan Tunjangan
Inilah perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon pendaftar mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK.
Perbedaan keduanya ini mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan.
Perbedaan PNS dan PPPK ini pun telah tertuang dalam peraturan pemerintah atau PP.
Yakni, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: P3K adalah Singkatan dari? Info PPPK 2022 Terbaru dan PPPK Guru Tahap 3 2021, Perbedaan dengan CPNS
Seperti diketahui sejak tahun 2018 Pemerintah mulai merekrut PPPK.
Kebijakan ini secara bertahap mengurangi perekrutan PNS.
Bahkan pada tahun 2022, Pemerintah benar-benar menutup Penerimaan PNS dari formasi umum dan hanya fokus pada perekrutan PPPK.
Perekrutan PNS hanya berasal dari sekolah kedinasan
Lalu apa Perbedaan PNS dan PPPK padahal sama-sama ASN?
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka atau Tidak? Kabar Terbaru dan Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi ASN/PPPK 2022
Perbedaan paling mendasar PNS dan PPPK adalah Pegawai Negeri Sipil atau umum disebut PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau umum disebut PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
1. Status
PNS: Pegawai tetap
PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak