Berita Samarinda Terkini
Jelang Idul Adha 1443 H, Kemenag Kaltim Imbau Masyarakat Potong Hewan Kurban di RPH
Kanwil Kemenag Kaltim menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) jelan Idul Adha 1443 Hijriah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat telah menetapkan hari raya Iduladha 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu (10/7/2022) mendatang.
Berbagai persiapan masyarakat di hari raya Iduladha umumnya berkurban ternak sapi maupun kambing di masjid terdekat lingkungan rumah masing-masing.
Namun, penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat semua pihak waspada, termasuk Kementerian Agama (Kemenag RI).
Baca juga: Mengenal Desa Budaya Pampang Samarinda, Mulai Sejarah, Kehidupan Masyarakat Hingga Kesenian
Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim, H. Isnaini sendiri menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Hal tersebut dikatakannya berdasarkan SE Menag No. 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
Tetapi, ada hal yang dikecualikan, yakni jika ada keterbatasan jumlah atau jangkauan cara serta kapasitas RPH.
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
Baca juga: Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini Lokasi dan Khatibnya di Kota Samarinda Dan Balikpapan
"Jadi, jika daerah tersebut jauh dari RPH nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya saat memberi penjelasan pada diskusi dari terkait Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Jumat (8/7/2022).
Daerah-daerah yang dekat dengan RPH lanjut H. Isnaini, disarankan melaksanakan penyembelihan di lokasi tersebut.
Disampaikannya bahwa ini dalam rangka mengantisipasi atau menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.
"Kami di Kanwil Kemenag Kaltim dalam memberikan contoh kepada masyarakat melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan di RPH," terangnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dilakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan dan RPH Tanah Merah Samarinda
Kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan terkait masalah jarak dan sebagainya ada ketentuan-ketentuan sesuai dengan SE Menag.
Diantaranya penyembelihan hewan qurban di area luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara juga dianjurkan membatasi kehadiran masyarakat selain petugas penyembelihan hewan kurban, agar tidak terjadi penumpukan massa.
Petugas juga menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pengemasan daging saat akan pendistribusian juga dengan memperhatikan protokol kesehatan,
memastikan kesehatan hewan kurban, berkoordinasi dengan dinas atau instansi.
Baca juga: Daya Beli Warga Belum Pulih Pasca Pandemi, Alasan Wali Kota Samarinda Tak Naikkan Harga Gas LPG 3 Kg
Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang memang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal pendistribusian, H. Isnaini menyarankan agar sesuai dengan standar kesehatan, serta peruntukannya benar-benar ke masyarakat yang berhak menerima.
Tetap mengacu pada prokes dan menggunakan besek guna pembungkusan daging. Mengantisipasi wabah PMK yang mewabah saat ini.
"Pemotongan hewan kurban, alat yang digunakan juga harus tajam dan tidak tumpul," pungkas H. Isnaini. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.