ADV DPRD KUTIM

Pembentukan Perda Perlindungan Perempuan Dilandasi Maraknya Kekerasan Terhadap Perempuan di Kutim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syifaul
Ketua DPRD Kutim Joni mengungkap alasan adanya inisiatid dewan membentuk Perda Perlindungan Perempuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan.

Masih tingginya permasalahan terhadap perempuan seperti kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan perempuan membuat wakil rakyat di Kutim memberikan perhatian khusus mengenai perlindungan perempuan.

Baca juga: Pemerintah Turut Bertanggung Jawab, Bapemperda DPRD Kutim Inisiasi Perda Perlindungan Perempuan

Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan bahwa usulan Rancangan Perda Perlindungan Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil bagi perempuan.

“DPRD mengusulkan Raperda perempuan sebagai Raperda inisiasif dewan, untuk memberikan perlindungan, perlakuan yang adil, termasuk menghindarkan perempuan perbuatan bersifat ekploitasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (8/7/2022).

Seperti bidang politik, lanjut Joni, ada aturan untuk memberikan kesempatan hingga 30 persen bagi perempuan untuk menjadi calon legislatif (Caleg).

Baca juga: Festival Sekerat Nusantara Digelar 17-23 Juli 2022, Camat Bengalon Ajak Warga Kutim Ikut Ramaikan

Namun pada akhirnya, soal keterpilihan tetap bergantung pada masyarakat.

Kemudian di bidang pemerintahan yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekompetisi dengan pegawai laki-laki lain, memperebutan jabatan yang ada.

"Meskipun, tidak ada aturan yang mengatur berapa persen jabatan itu harus diberikan pada perempuan, karena tentu itu kembali pada masalah kemampuan personil," ucapnya.

Tentu, bukan masalah urusan politik atau masalah kesempatan berkarya di pemerintahan saja yang ingin diatur dalam Raperda Perlindungan perempuan.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja Tahunan, Askab PSSI Kutim Singgung Perawatan Stadion Kudungga

Termasuk juga di dalamnya mengatur berbagai perlindungan bagi perempuan di luar bidang tersebut.

"Apalagi perempuan masih sering dijadikan objek kekerasan, fisik, psikis, bahkan tak jarang mendapat perlakukan tindak pidana perdagangan manusia," ujarnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved