Ibu Kota Negara

Pemkab PPU Minta Hak Warga Lokal Tak Ganggu Imbas Lokasi Pembangunan Penunjang IKN Belum Jelas

Pembangunan fasilitas penunjang di Ibu Kota Negara (IKN) seperti fasilitas transportasi diharapkan, dapat memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat

Editor: Heriani AM
HO_ITM
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan sejumlah menteri lainnya serta Gubernur Kaltim Isran Noor, mengunjungi Persemaian Mentawir di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Rabu (22/6/2022) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan fasilitas penunjang di Ibu Kota Negara (IKN) seperti fasilitas transportasi diharapkan, dapat memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat sekitar.

Hal tersebut seperti dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Niko Herlambang, kepada TribunKaltim.Co.

Niko mengungkap, dari luasan kawasan IKN yang hampir 6.000 hektar itu ada sekitar 700 hektar yang menjadi hak masyarakat, belum lagi yang merupakan milik pemerintah daerah yang luasannya sekitar 42 hektar.

"Terkait dengan pembangunan kawasan terpadu Ibu Kota Nusantara dan fasilitas penunjangnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah daerah, diantaranya adalah hak-hak masyarakat yang berada di dalam KIPP itu," ungkap Niko Jumat (8/7/2022).

Meski untuk fasilitas penunjang terutama transportasi, baru disampaikan untuk lokasi bandara VVIP yakni di Kelurahan Gersik dan Pantai Lango.

Baca juga: Oriss Coffee Salah Satu Coffee Shop yang Sajikan Menu Kopi Enak dan Tempat yang Instagrameble di IKN

Baca juga: Peralihan Status Jalan di Kaltim, Beberapa Ruas Masuk Dalam Rancangan Tol IKN oleh Pemerintah Pusat

Baca juga: Peluang Karir, Butuh 40 Ribu Tenaga Kerja, IKN Nusantara Dilengkapi Industri Kimia

Namun untuk pembangunan fasilitas lainnya, seperti kereta api, kereta gantung dan lainnya belum disampaikan lokasinya oleh pemerintah pusat.

Namun, menurut Niko hal ini sudah seharusnya menjadi bahan diskusi dengan pemerintah daerah, agar juga memudahkan penataan tata ruang khususnya untuk wilayah Kabupaten PPU.

"Terkait dengan bandara dan lain-lain kita harapkan juga ada gambaran yang jelas wilayah-wilayah mana saja yang dibangun dan ini kan pola ruangnya masih pola ruang PPU.

Artinya kami juga harus diajak diskusi pola ruangnya sepeti apa, karena kalau pola ruangnya masih hak pemerintah kabupaten tentu kami akan rubah di tata ruang kami, makanya kami tekankan bahwa perubahannya harus menyesuaikan perencanaan dari pusat," bebernya.

Selain itu, terkait dengan hak masyarakat di kawasan IKN, kata Niko agar tidak menganggu aktivitas masyarakat disana.

Artinya lahan milik warga yang sekitar 700 hektar itu, agar tidak dijadikan wilayah konservasi.

Hal itu karena diyakini dapat menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas dan dalam mengurus izin penggunanya.

"Jangan sampai tiba-tiba tata ruangnya yang semula areal penggunaannya lain, tiba-tiba dirubah menjadi kawasan konservasi atau dirubah menjadi kawasan terbuka hijau, itu akan menyulitkan masyarakat untuk mengurus izin, itu sama saja hak masyarakat tercabut," tegasnya.

Namun juga dikatakan Niko bahwa jika memang lokasi itu dibutuhkan untuk pembangunan infrastrukur IKN, mekanisme pembebasan lahannya harus jelas, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat.

"Libatkanlah masyarakat untuk menikmati proses pembangunan infrastruktr, masyarakat bisa menikmati fasilitas air dan lainnya, bukan malah dia direlokasi atau disuruh pindah, karena persoalannya disitu ada hajat hidup orang banyak. Mereka hidup dari berkebun, bertani, itu tidak serta merta bisa dirubah," jelasnya.

Baca juga: Tantangan Bisnis Properti Atas Harga Tanah di Dekat IKN Nusantara, Balikpapan Bakal Tumbuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved