Berita Berau Terkini

Unjuk Rasa di Kantor ESDM Kalimantan Timur, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Berau

Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa kantor ESDM.

Editor: Ikbal Nurkarim
IKBAL NURKARIM
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ESDM Kalimantan Timur, Ini tuntutannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Kali ini, Unras yang dilakukan AMLT Kabupaten Berau dilakukan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada, Jumat (8/6/2022). 

Sebelumnya, AMLT juga melakukan aksi serupa di Kabupaten Berau beberapa waktu lalu.

Setelah menggelar orasi, para massa aksi diterima pihak ESDM.

Dalam aksinya para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan ke pihak ESDM.

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban di Masjid Agung Baitul Hikmah

Baca juga: Kendati Gerimis Turun, Warga Berau Tetap Bertahan Salat Idul Adha di Masjid Agung Baitul Hikmah

Koordinator lapangan AMLT Desy Fitriansyah ke TribunKaltim mengatakan aksi yang mereka lakukan merupakan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Berau.

"Tuntutan kami jelas meminta agar Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT SBE karena mereka telah melakukan penambangan di luar wilayah konsesinya," tegas pria yang akrab disapa bung Des tersebut.

"Kami juga menuntut agar PT SBE ini segera angkat kaki dari Bumi Batiwakkal karena dalam melakukan penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali Kecamatan Teluk Bayur mengalami banjir," pungkasnya.

Lebih lanjut Desy Fitriansyah juga menyoroti aksi pertambangan yang dilakukan SBE karena dinilai menghilangkan sungai Daluman secara sengaja dari peta PT SBE.

"Akibat tindakan SBE ini bisa mengakibatkan banjir," imbuhnya

"Dan yang tidak kalah penting SBE ini minim dalam penyerapan tenaga kerja lokal juga kami ketahui jika semua perizinan PT SBE tidak berlaku lagi," tegasnya.

Baca juga: Cuaca Berau Hari Ini Minggu 10 Juli 2022, Hujan Lebat Turun di 4 Kecamatan pada Pagi Hari

Tokoh aktivis pemuda Kabupaten Berau inipun berharap Kementerian ESDM naik pusat atau daerah dapat mengambil langkah tegas.

"Harapan kami, meminta kepada Kementerian ESDM di pemerintah pusat ataupun dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, untuk menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT SBE," tutupnya.

PT SBE Berau Angkat Bicara Terkait Tuntutan Warga

Sebelumnya, Manajemen PT Supra Bara Energi (PT SBE) angkat bicara mengenai permasalahan yang dijadikan isu oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) yang menggelar aksi demo beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Christian menuturkan, pada dasarnya PT SBE melakukan kegiatan operasional pertambangan batu bara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, bahwa PT SBE selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 639.a Tahun 2014 dengan menerapkan praktik-praktik pertambangan yang baik dan benar serta memperhatikan dan melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pertambangan, khususnya pertambangan batu bara.

“Kami sudah sesuai dengan undang-undang. Tidak pernah melanggar,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (19/6/2022).

Ia melanjutkan, umumnya penyampaian pendapat adalah hal yang wajar, tetapi apa yang disampaikan oleh AMLT adalah hal yang tidak berdasarkan fakta.

Baca juga: Kapolres Berau Resmi Berganti, Kapolres Baru Diharapkan Bisa Membawa Polres Berau Jadi Lebih Baik

PT SBE akan terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat di Berau, khususnya dalam memajukan serta mensejahterakan masyarakat di sekitar areal wilayah tambang PT SBE.

“Terkait dengan pelaksanaan Comdev atau CSR, PT SBE telah dan akan selalu melaksanakan kewajibannya tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam kegiatan operasional saat ini terganggu akibat aktivitas tambang ilegal yang berada di areal wilayah IUP-OP PT SBE dan areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE, sehingga hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Ini yang sebenarnya mengganggu,” katanya.

Christian melanjutkan, adanya isu penutupan jalan usaha tani pada dasarnya adalah isu yang tidak berdasar, karena pada faktanya yang dilakukan oleh PT SBE adalah agar para penambang liar tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan liar di dalam areal wilayah milik PT SBE.

“Implikasi dari penambangan liar ini sangat serius bagi PT SBE, khususnya dalam hal reklamasi,” paparnya.

Lebih lanjut, melalui perwakilannya, PT SBE akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila diperlukan dalam mengamankan areal wilayah IUP-OP PT SBE dan areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE.

“Itu langkah yang akan kami ambil,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved