Berita Paser Terkini

Gaji ke 13 Bagi Pegawai Tidak Tetap, Pemkab Paser Beberkan Besaran yang Diterima

Rencananya, pemerintah Kabupaten Paser akan menggelontorkan dana berupa gaji 13 yang diperuntukan bagi para pegawai tidak tetap

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Keuangan, mata uang rupiah. Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap Pemkab Paser akan terima gaji 13 upaya Pemkab sejahterakan pegawai. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANAH GROGOT - Rencananya, pemerintah Kabupaten Paser akan menggelontorkan dana berupa gaji 13 yang diperuntukan bagi para pegawai tidak tetap di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Demikian dibeberkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pase,r Abdul Kadir kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/7/2022). 

Dia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai tidak tetap merupakan wujud kepedulian dan perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honor atau pegawai tidak tetap.

Tidak hanya para PNS saja yang diperhatikan pemerintah daerah, namun Bupati Paser juga memperhatikan gaji 13 untuk tenaga pegawai tidak tetap.

Baca juga: Kali Kedua Bupati Paser Fahmi Fadli Beri Gaji 13 kepada Pegawai Honorer

Baca juga: BKPSDM Paser Akan Alihkan Tenaga Honorer ke P3K dan Outsourcing, Dilakukan Secara Bertahap

Baca juga: DPRD Paser Tekankan Pemerintah Daerah agar Berikan THR kepada Pegawai Tidak Tetap

"Untuk mereka yang ada di lingkup Pemkab Paser," terang Kadir.

Dijelaskan, gaji 13 yang akan diterima pegawai tidak tetap sama dengan satu bulan gaji berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. 

"Penyaluran gaji 13 yang dilakukan oleh jajaran Pemda, bisa memberikan manfaat yang positif bagi para tenaga honorer," tambahnya.

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer cukup membantu tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Paser.

Untuk itu, kata Kadir pemerintah daerah selalu mempertimbangkan pengabdian dan kerja keras pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga: Iming-iming Bisa Jadikan Pegawai Honorer, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Korban Bayar Rp 35 Juta

Banyak hal yang telah dilakukan oleh setiap pegawai tidak tetap di Kabupaten Paser terhadap pelaksanaan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Paser.

"Makanya ini menjadi pertimbangan bagi Bupati Paser untuk memberikan THR dan gaji 13 bagi pegawai tidak tetap," tutup Kadir. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved