Breaking News

Berita Nasional Terkini

Iming-iming Bisa Jadikan Pegawai Honorer, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Korban Bayar Rp 35 Juta

Pelaku ditangkap terkait kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming masuk kerja sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi

Editor: Samir Paturusi
INTERNET
Ilustrasi- Pelaku ditangkap terkait kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming masuk kerja sebagai pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat 

TRIBUNKALTIM.CO- Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki menjelaskan penangkapan tersangka, berinisial MAD (44 dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban berinisial MJ (23), serta sembilan orang lainnya yang bernasib sama.

Pelaku ditangkap terkait kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming masuk kerja sebagai pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

"Masing-masing korban dimintai sejumlah uang yang nilainya bervariasi ada yang Rp 30 juta hingga Rp 35 juta," kata Hengki, Sabtu (8/1/2022).

Uang tersebut lanjut dia, sebagai syarat masuk menjadi pegawai TKK Pemkot Bekasi dengan dibuktikan menggunakan kwitansi.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan kabar baik perihal pekerjaan yang dijanjikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lewat Cek Kosong yang Seret Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Dihentikan

Baca juga: VIRAL Kasir Minimarket Gagalkan Penipuan Giveaway, Baim Wong Langsung Datangi ke Makassar

Baca juga: Waspada Penipuan! 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Diduga Merugikan Pengguna

"Korban sudah membayar uang sejak pertengahan 2021 lalu dan sampai sekarang belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan," ujarnya.

Selain MJ dan sembilan korban lainnya, kepolisian juga mendapati tiga laporan susulan dengan kasus serupa dan tersangka yang sama.

"Terdapat tiga laporan lagi yang masuk ke kami, kemungkinan korban masih bertambah kami meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu dapat melapor agar kami proses," jelasnya.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku orang yang dapat dipercaya dan memiliki kedekatan dengan Pemkot Bekasi.

"Kami juga menyita barang bukti berupa kwitansi yang menunjukkan bukti penerimaan uang dari para korban kepada tersangka," paparnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Indikasikan Penipuan Pembebasan Lahan di Perumahan Puspita Bengkuring

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/01/08/pelaku-penipuan-calon-pegawai-honorer-pemkot-bekasi-ditangkap-polisi-ungkap-modusnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved