Berita Nasional Terkini
Lili Pintauli Resmi Mundur Sebagai Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan: Kami Nyatakan Gugur Sidang Etik
Ketua Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa Lili Pintauli Siregar secara resmi berhenti menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa Lili Pintauli Siregar secara resmi berhenti menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No 71/P/2022 tentang pemberhentian bersangkutan dalam hal ini, Lili Pintauli Siregar.
"Jadi beliau mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada presiden, dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 Juli Tahun 2022," kata Tumpak Hatorangan dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (11/7/20220.
Disebutkan bahwa karena adanya dua surat yang disampaikan kepada KPK, yaitu Surat Pengunduran Diri dan Keputusan Presiden, sidang etik sempat diskors.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Jika Lili Pintauli Siregar Tidak Mengundurkan Diri
Di mana, selama proses itu berlangsung, Majelis KPK bermusyawarah untuk memutuskan persidangan.
Ini dilakukan berdasarkan ketentuan Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, sidang kami tunda sampai jam 12 tadi, kemudian dibuka kembali jam 12 lebih sedikit, dan kami dalam musyawarah membuat penetapan," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean .
"Penetapannya sudah anda tahu semua, bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik, dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan," tambah Tumpak Hatorangan.
Baca juga: Bila Terbukti Langgar Etik, ICW Sarankan Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Dengan begitu, Tumpak Hatorangan mengatakan kalau penetapan tersebut tentunya akan diteruskan kepada Pimpinan KPK termasuk juga Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri kepada presiden pada tanggal 30 Juni 2022.
Dan sudah disahkan melalui surat keputusan presiden.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar karena adanya dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel, hingga tiket menonton ajang balap MotoGp Mandalika 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu yang lalu.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.