Berita Balikpapan Terkini
Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Satu Tersangka Ditembak Kakinya
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda.
Masing-masing tersangka berinisial KH (22), warga Balikpapan; RH (35), warga Balikpapan; dan MM (28) warga Samarinda.
Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.
Baca juga: Manfaatkan Limbah Jadi Berguna, SDN 030 Balikpapan Utara Ajak Siswa Ciptakan Eco Enzyme
Salah satunya, tersangka KH di Balikpapan. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket.
Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta," ujar Rino, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Promo Pizza Hut Hari ini Senin 11 Juli 2022, L1MO Pizza 1 Meter hanya dengan Harga Rp 245.000
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri. Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.
Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya.
Rino melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Baca juga: Teriakan Anies Presiden Bergema Saat Shalat Idul Adha di JIS, Respon Gubernur DKI
Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online. Dimana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
"Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri," terang Rino.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Baca juga: Aturan Pembagian Daging Kurban, Lengkap Hukum Menjual Daging Kurban yang Diperoleh saat Idul Adha
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
"Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Rino. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.