Idul Adha
Aturan Pembagian Daging Kurban, Lengkap Hukum Menjual Daging Kurban yang Diperoleh saat Idul Adha
Aturan pembagian daging kurban dan penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban yang diperoleh pada saat Idul Adha?
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, masih dalam momentum Idul Adha 2022 atau 1443 H.
Simak aturan pembagian daging kurban yang benar.
Di momen Idul Adha, umat Islam bersuka cita menyambut Hari Raya dan berbagi berkah lewat pembagian daging kurban.
Lalu, apabila mendapat daging kurban, apakah boleh menjualnya?
Penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban selengkapnya.
Untuk pembagian daging kurban, ada proporsi antara orang yang berkurban, untuk sedekah dan hadiah saat Idul Adha.
Dengan pembagian daging kurban ini juga untuk membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi
Diharapkan ada rasa solidaritas dengan pembagian kurban, bersama-sama menikmati makanan yang nikmat.
Baca juga: Pegadaian Balikpapan Bagi-bagi 300 Paket Daging Kurban, untuk Sekuriti Sampai Petugas Kebersihan
Bagi mereka yang berkurban, momen Idul Adha adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Berikut aturan pembagian daging kurban seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribun Pontianak dalam artikel berjudul ATURAN Pembagian Daging Kurban, Berapa Jatah Daging Kurban untuk yang Berkurban?:
- 1/3 bagian untuk orang yang berqurban
- 1/3 bagian untuk sedekah
- 1/3 bagian untuk dihadiahkan
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa daging kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh).
Maksudnya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.